close
SUMENEP

Dinilai Menyelahi Aturan Pembangunan Pasar Ganding, YLBHM Akan Laporkan Ke BPK

IMG_20190105_212256

SUMENEP, Kompasmadura.com – Pembangunan Pasar Ganding yang berlokasi di Kecamatan Ganding, kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur di nilai gagal, baik secara administrasi, pekerjaan maupun traparansi dalam anggaran.

Berdasarkan penelitian dan pengamatan yang dilakukan oleh Tim investigasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Madura (YLBHM) Cabang Sumenep, menemukan beberapa palanggaran dalam pelaksanaan proyek pembangunan pasar Ganding tersebut, salah satu diantaranya adalah tidak adanya “Papan Nama” Pekerjaan Proyek tersebut.

Faktanya dari sejak awal dimulainya pekerjaan proyek pembangunan pasar tersebut tidak nampak diketahui adanya papan nama, sehingga warga sekitar pasar ganding tidak mengetahui nominal, sumber dana dan siapa yang mengerjakan.

Hingga akhirnya YLBHM cabang sumenep melakukan investigasi untuk membuktikan kebenaran atas keluhan warga sekitar yang merasa dibodohi dan dibohongi oleh pemerintah, yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPRINDAG) Kabupaten Sumenep yang merupakan leding sektor dalam pembangunan pasar tersebut.

Menurut Ketua YLBHM, Zainurrozi Mengatakan, dalam teknis pemasangan Papan Nama pada pekerjaan proyek pembangunan diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (“Permen PU 29/2006”), Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (“Permen PU 12/2014”).

“Papan Nama adalah salah satu komponen yang wajib ada dan dipasang dalam semua jenis proyek pembangunan yang bersumber dari Negara, baik APBN, APBNP, maupun APBD, ” Kata Rozi.

Bahkan tujuan dari pememasangan Papan Nama suatu proyek adalah sebagai bentuk transparansi dalam pekerjaan dan anggara. Tambahnya

“Papan Nama harus ada agar semua elemen masyarakat dapat mengetahui sumber dana pembangunan tersebut dan dapat memberi kontrol dan dapat mengawasi dalam setiap tahapan pekerjaan proyek tersebut agar bersih dari praktek KKN yang dapat merugikan Rakyat dan Negara, ” tukasnya.

Menurutnya tidak adanya transparansi dalam pembangunan pasar ganding tersebut tidak hanya melanggar peraturan mentri pekerjaan umum akan tetapi juga melanggar Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, sehingga YLBHM cabang sumenep akan terus melakukan monitoring dan pengawasan sampai pembangunan tersebut rampung 100 persen.

“Oleh karena itu kami akan melaporkan pembangunan pasar tersebut ke BPK untuk diperiksa karena dinilai janggal dan penuh kontroversial,” Tegas Zainurrozi. [Man/Nin]

Tags : Pasar