SUMENEP, Kompasmadura.com – Polemik Ploting anggaran 63 Milliar ke APBD Sumenep 2019, Terus berlanjut. Dana Bagi Hasil (DBH) Migas dari Provinsi Jawa Timur ke Pemerintah Kab. Sumenep senilai 63 Milliar. Atas penilaian BPK pada keuangan Kab. Sumenep, dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Jumat (7/12)
Dengan diberlakukanya proses penganggaran APBD yang menggunakan SIMRAL (Sistem Informasi Manajemen Perencanaan, Penganggaran, dan Pelaporan). Secara otomatis, 63 Milliar DBH migas tersebut, tidak bisa masuk dalam SIMRAl.
Ploting 63 Milliar APBD Sumenep 2019 menuai kecaman dari beberapa anggota Banggar Timgar DPRD Sumenep. Seperti yang di sampaikan Joni Widarsono. Sebelumnya, 63 Milliar itu, tidak pernah di bahas di Komisi-Komisi dan tidak ada di Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan tidak ada di Prioritas Platfom Anggaran Sementara (PPAS).
“Kapan ada MOU legislatif dan eksekutif untuk ploting 63 Milliar? Apa dasar Hukum mengirim hasil ploting 63 Milliar APBD Sumenep 2019 ke Gubenur? Tanpa ada pembahasan lebih lanjut karena Banggar Timgar saat rapat tidak kuorum. Dan ada beberapa anggota badan anggaran yang tidak hadir dan absensi tandatanganannya di palsukan”. Pungkas Joni Widarsono.
Menanggapi polemik tersebut, Hanafi, Pimpinan Banggar DPRD Sumenep menyampaikan pada awak media , dirinya siap bertanggung jawab, jika memang proses ploting 63 Milliar untuk APBD Sumenep 2019, cacat hukum.
“Jika cacat hukum, cacat hukumnya dimana? Rapat Banggar Timgar sudah di tandatangani 14 anggota Banggar Timgar dengan membubuhkan tandatangan. Untuk kuorum, hanya butuh 13 anggota Banggar. Untuk tiga anggota Banggar yang dibubuhi tandatangannya, memang dengan sukarela atas permintaan mereka, karena tidak bisa hadir dan itu sudah bisa dianggap kuorum. Dan DPRD Sumenep, hingga saat ini masih belum punya tatib.” Ungkapnya.
Hanafi, sebagai pimpinan Banggar Timgar tetap berpijak pada PP 12 tahun 2018. Karena DPRD tidak ada Tatib yang mengatur soal kuorum anggota Banggar Timgar, terkecuali sidang paripurna DPRD.
Selain itu juga, Joni Widarsono mengecam keras proses pengesahan Ploting 63 Milliar ke APBD Sumenep 2019. “Ploting itu tidak dibahas dibanggar. Selasa jam 11.00 Wib setelah skorsing, ploting keluar dan langsung diputuskan. Saya akan tuntut pimpinan Banggar”. Pungkasnya.
Dari polemik 63 Milliar tersebut, saat ini ada gerakan moral dari anggota Banggar dan Banmus DPRD Sumenep untuk menyetujui, lakukan rapat klarifikasi berkenaan dana tranfer (DBH) Migas, senilai 63 Milliar ke APBD 2019. Dan ada beberapa yang sudah membubuhkan tandatangannya untuk sepakat di klarifikasi.
[and_nri/Nin]