JAKARTA, Kompasmadura.com – Presiden Joko Widodo belum menandatangani Undang-Undang MPR, DPD, DPR dan DPRD (UU MD3) yang disahkan DPR pada 12 Februari 2018. Presiden mengatakan dirinya mendengar banyak masukan dan pendapat tentang undang-undang tersebut.
“Saya memahami keresahan-keresahan yang ada di masyarakat. Banyak yang mengatakan ini hukum dan etika _kok_ dicampur aduk. Ada yang mengatakan politik sama hukum _kok_ ada campur aduk,” ucap Kepala Negara setelah menghadiri Dzikir Kebangsaan dan Peresmian Pembukaan Rapat Kerja Nasional I Majelis Dzikir Hubbul Wathon di Asrama Haji, Pondok Gede, Jln. Pondok Gede Raya, Jakarta Timur, Rabu 21 Februari 2018.
Hingga saat ini, lanjut Presiden, _draft_ UU tersebut sudah berada di mejanya namun belum ditandatanganinya. Presiden menyadari bahwa tidak ditandatangani atau ditandatangani _draft_ UU tesebut, UU ini tetap akan berlaku.
Namun pada prinsipnya, Presiden tidak ingin terjadi adanya penurunan kualitas dalam demokrasi. “Saya kira kita semuanya tidak ingin ada penurunan kualitas demokrasi kita,” kata Presiden.
Soal alternatif menerbitkan Perppu, Kepala Negara masih belum memutuskan. “Saya kira tidak sampai ke sana, yang tidak setuju silakan berbondong-bondong ke MK untuk _judicial review,”_ ujarnya.
Bey Machmudin / Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden