SAMPANG, Kompasmadura.com – Sesuai jadwal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Pasangan Calon (Paslon) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati setempat. Penetapan Paslon tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Sampang Syamsul Mu’arif di AULA setempat, Senin (12/2/2018).
Syamsul menjelaskan, berkas pendaftaran ketiga Paslon dinyatakan lengkap dan sudah memenuhi syarat. Termasuk saat mengikuti tes kesehatan di salah satu RS Surabaya beberapa waktu lalu.
“Hari ini kami penetapan calon. Hasil verifikasi data ataupun berkas mereka, telah memenuhi syarat dan kami tetapkan sebagai peserta pilkada (calon), ” katanya kepada awak media.
Penetapan ini, masih kata dia, dibuktikan dengan penandatanganan berita acara dari empat
Komisioner KPU. Setelah ditetapkan, sesuai jadwal besok (Selasa, red) instistusinya akan melaksanakan pengambilan nomor calon di Hotel Sampang.
“Penetapan ini sudah memenuhi qourum. Sesuai agenda besok pengambilan nomor urut,” ujar Syamsul.
Sekedar diketahui, ketiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sampang diantaranya : H Hisan dan KH Abdullah Mansur, H Junaidi dan H Abdullah Hidayat dan H Hermanto Subaidi dan H Suparto.
Penulis : Syaiful
Editor : Nindy