SUMENEP, kompasmadura.com – Aparat Kepolisian Resort (Polres) Sumenep melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil membekuk dua pengguna atau budak narkoba jenis Sabu-Sabu di dusun Trebung, Desa Lenteng Barat, kecamatan Lenteng, di rumah milik Imam Mahdi (32), yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penganiayaan. Kamis (25/ 01/208), sekitar pukul 14.00 Wib.
Kedua tersangka tersebut, diantaranya Erfandi (40) beralamat Dusun Karang Jati, Desa Talaga Kecamatan Ganding dan Ali Sabit (24) warga Dusun Trebung. Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng Kabupaten setempat.
Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Abd Mukid menerangkan penangkapan terhadap kedua tersangka, bermula dari informasi masyarakat menyebutkan, rumah tersebut, kerap kali dijadikan tempat pesta sabu-sabu oleh kedua tersangka.
Mengetahui hal tersebut, Kemudian aparat kepolisian melakukan penyelidikan serta mematau situasi sekitar lokasi, setelah dinyatakan positive, di penggerebekan disertai penggeledahan. “Terbukti petugas menemukan sejumlah barang bukti SS di ruang tamu Imam Mahdi,” teranganya Jumat, (26/01/2018).
Lanjut Mukid, Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa satu poket kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis SS seberat ± 0,20 gram, seperangkat alat hisap terdiri dari: 1 (satu) buah bong terbuat dari botol Kaca yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan sedotan warna putih.
Kemudian, satu pipet kaca didalamnya terdapat sisa SS berat kotor ± 1,34 gram, lalu ditimbang berikut pipetnya, satu buah korek api gas sebagai kompor, satu buah tutup bong terdapat satu lubang tersabung dengan pipet kaca sebagai filter, dan satu bungkus plastik berisi sembilan sedotan.
“Barang bukti, dan kedua tersangka langsung digeledang petugas untuk proses hukum lebih lanjut,” tukasnya.
Kembali dijelaskan oleh Mantan Kapolsek Kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kantor Satreskoba Polres, keduanya dikenakan pengetrapan pasal 112 ayat (1) Subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU 35 tahun 2009 tentang narkotika. [Die/Nin]






