PAMEKASAN, Kompasmadura.com – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan musnahkan 9,75 gram narkotika jenis sabu, Selasa (15/08/17). Dihalaman Mako Polres Pamekasan, Turut hadir pula Jajaran Forkopinda setempat.
Kegiatan tersebut berdasarkan ST/162/VIII/2017/DITRESNARKOBA tanggal 9 Agustus 2017 tentang pelaksanaan pemusnahan barang bukti.
Kapolres Pamekasan AKBP. Nowo Hadi Nogroho mengatakan kegiatan tersebut dilaksanaka di setiap Satwil Kepolisian Indonesia dalam rangka moment Kemerdekaan RI Kr-72.
“Kegiatan ini serentak dilaksanakan diseluruh Satwil Kepolisian Indonesia, dalam moment hari Kemerdekaan RI ke-72” pungkasnya.
Adapun barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan pada hari ini adalah barang bukti yang perkara/kasusnya sebanyak 75 kasus dan 49 tersangka selama tahun 2017.
Selain narkotika jenis sabu sebanyak 9,75 gram yang dimusnahkan hari ini, sebanyak 1000 Pil Dubel L pula ikut dalam pemusnahan.
“Sebanyak 1000 pil dubel L, butir yang akan kita musnakan pada siang hari ini bersama jajaran Forkopinda Kabupaten Pamekasan,”tuturnya.
“Terahir kami melakukan penangkapan yaitu sebagai pengedar diseputaran Daerah Utara Kecamatan Pasean,”tutupnya. [Muezul/Nin]