SUMENEP, Kompasmadura.Com – Tersangka Kurir Narkotika jenis sabu warga Palo’loan Satori Kecamatan Gapura, Sumenep, Madura Jawa Timur berhasil diciduk Polisi Saat akan melakukan transaksi sabu.
Pada hari Sabtu tanggal 12 Agustus 2017,sekitar pukul 23.00 wib, Polsek Gapura yang dipimpin langsung oleh AKP Ali Ridho telah berhasil menangkap kurir sabu dengan tersangka SATORI bin MISNAWI, 30 tahun, alamat Dusun Kertaaju, Desa Paloklo’an Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep.
Sedangkan tersangka ( Satori) di ditangkap di Jalan raya Gapura Desa Batudinding Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep.,”Kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Suwardi.
Namun barang bukti yang berhasil disita dari tersangka berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi sabu. , Uang tunai Rp. 805.500,- (delapan ratus lima ribu lima ratus rupiah). – Dua buah HP merk Polytron warna hitam silver dan merk LG warna hitam.- Satu unit spd motor Honda Vario 150 warna hitam tanpa plat nomor, Noka MH1KF1110GK747983, Nosin KF11E1747092.- SIM C atas nama FATONI almt RT 4 RW 5 Ds. Paloklo’an Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep.- STNK seoeda motor Honda No.pol M 3325 WG an.
Sementara SUPARTO yang beralamat Dsn Giring barat RW 01 RT 05 Ds. Giring Kecamatan Manding Kabupaten Sumenep. – STNK spd Suzuki RC 100 Th 1996 no, – Pol M 3458 TE an. MUSARWAN beralamat Ds. Aeng merah RW 9 RT 9 Ds. Aeng merah Kecamatan Batuputih Kabupaten Sumenep., – STNK Sepeda motor Yamaha th 2014 no, – Pol M 5451 WH an. FATONI yang beralamat di Dsn Kertaaju RW 05 RT 04 Ds. Paloklo’an Kecamatan Gapura KabupatenSumenep. – Notis pajak spd motor Yamaha th 2005 no. Pol M 5781 V an. SAIFUL BAHRI. H, almt Dsn. Sema RW 3 RT 2 Ds. Gapura tengah Kecamatan Gapura Kabulaten Sumenep. Serta Satu buah pisau carter warna merah . – Satu lembar kertas rokok warna kuning emas/putih. – Satu buah tas pinggang warna hijau bertulisan THE OUTSIDER.,” Jelasnya,” Minggu (13/8/2017).
Menurut mantan Kapolsek Kalianget AKP Suwardi penangkapan terhadap tersangka berawal pada hari Sabtu tgl 12 Agustus 2017, sekira pukul 19.00 wib , telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi Narkoba jenis Sabu dan juga sering menggunakan Narkoba Sabu tersebut di wilayah sekitar Desa Paloklo’an Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep,” Terangnya.
Selanjutnya dilakukan Penyelidikan sekira pukul 23.00 wib, sewaktu Tersangka lewat di TKP langsung dilakukan penangkapan, dan tersangka saat ditangkap sempat membuang barang bukti (Bungkusan plastik kecil berisi sabu) dan diketahui oleh anggota.,”Ucap Suwardi
Tersangka beserta barang buktinya diamankan di Polsek Gapura guna penyidikan lebih lanjut dan tersangka dijerat Penerapan pasal Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 (1) Jo pasal 127 (1) huruf a UU RI NO. 35 TH 2009 Ttg Narkotika ancaman hukuman 15 tahun penjara. [Liq/Nin]
