close
HUKUM

Kompak,  Anggota Polres dan Wartawan Di BUI,  Simpan 4 Gram Jenis Sabu

IMG_20170719_144608
KBO Narkoba Polres Sampang Ipda Edi Eko Purnomo didampingi Kasubag Humas Apda Eko Pujiwaluyo meminta keterangan kepada tersangka.

SAMPANG,  kompasmadura.com – Citra Kepolisian dan Wartawan tercoreng karena inisial RE, 35, dan JE,  41. Oknum polisi berinisila RE, 35, bersama JE, 41, oknum wartawan ditangkap oleh anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Sampang. Keduanya diamankan lantaran menyimpan narkoba jenis sabu-sabu seberat 4 gram.

Keduanya diringkus di Dusun Ruberuh Desa Gunung Maddah Sampang,  Rabu (12/6/2017) pukul 22.12 wib. Dari tangan tersangka, Satresnarkoba menemukan barang bukti 10 plastik klip warna putih yang didalamnya terdapat krital berupa narkoba jenis sabu-sabu yang beratnya rata-rata kisaran 0,30 gram.

Barang haram itu, baru selesai dipilah-pilah dan siap diedarkan wilayah hukum Sampang. Tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang merasa resah dengan sering terjadinya transaksi narkoba di lingkungan mereka. Atas informasi tersebut anggota Satrenarkoba Polres Sampang melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka.

“Kedua telah kami amankan. Dan sekarang kedua menekap ditahanan Polres Sampang, ” kata KBO Narkoba Polres Sampang Ipda Edi Eko Purnomo didampingi Kasubag Humas Apda Eko Pujiwaluyo  pada press release.

Namun atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Keduanya akan dijerat hukuman minimal 5 dan maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 10 miliar.

“Minimal  pidana dendanya senilai Rp 1 miliar, ” tandasnya.

 

 

 

 

Penulis : Syaiful

Editor   : Sri

Tags : Sabu-sabu