close
HUKUM

Mau Sahur Malah di Ciduk Polisi

IMG_20170603_131155

SUMENEP,Kompasmadura.com – Eeng Ayuba 21 tahun Alamat Dusun Pongkeng Desa Aengbaja Raja Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil diciduk Polsek Bluto saat menyimpan Narkotika Jenis Sabu dikamar tidurnya.

Sekitar pukul 03.00 wib,Sabtu (3/6) Polsek Bluto telah berhasil ciduk tersangka kasus Narkotika jenis sabu di dalam kamar saudara Eeng Ayuba 21 tahun Alamat Dusun Pongkeng, Desa Aengbaja Raja, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, ” Kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Suwardi.

Menurutnya tersangka ditangkap di kamar tidur rumahnya sendiri Dusun Pongkeng, Desa Aengbaja Raja, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep., ” Terang Suwardi., “Sabtu (3/6/2017).
Lanjut AKP Suwardi kronologis penangkapan terhadap tersangka Eeng awalnya ada informasi masyarakat kalau di rumah tersangka sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu dan juga tempat pesta sabu.

Kemudian setelah dilakukan penyelidikan dengan memantau kegiatan aktivitas sekitar rumah tersangka dan pada saat kejadian didapat info akan ada transaksi sabu maka anggota Polsek langsung melakukan penggeledahan ke dalam kamar tidur rumah tersangka.

Ternyata dan diatas tempat tidur telah ditemukan 1 (satu) pocket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah sedotan plastik. 1 (satu) buah korek api dan 1 (satu) buah gunting, dimana tersangka mengakui bahwa 1 (satu) pocket sabu adalah miliknya.

Barang bukti yang berhasil disita di TKP dari tersangka Eeng berupa ,1 (satu) pocket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dg berat kotor 0,16 gr. – 1 (satu) buah sedotan plastik warna putih. – 1 (satu) buah korek api. – 1 (satu) buah gunting.

Tersangka berikut serta barang bukti yang lainnya diamankan ke Polsek Bluto guna proses lebih lanjut. Sementara itu tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 (1) UU RI NO. 35 TH 2009 Ttg Narkotik, Ancaman hukuman 12 tahun penjara., “ [Liq/Nin]

Tags : Sabu-sabu