close
HUKUM

Pakai Sabu Dalam Rumah H.Sufyan Warga Pragaan diCiduk Satreskoba

IMG_20170525_181218

SUMENEP, Kompasmadura.com – H.Sufyan 50 tahun Alamat Jalan Guluk-guluk, Dusun Ongge’en, Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep, Madura Jawa, Timur berhasil diciduk Satreskoba Polres Setempat saat menggunakan Narkotika Jenis Sabu dirumahnya sendiri.

Pada hari Kamis tanggal 25 Mei 2017 sekira pukul 12.15 Wib, Satreskoba Polres Sumenep telah ungkap kasus Narkotika jenis sabu dengan tersangka bernama H. SUFYAN bin AMIR SIRAT 50 tahun Alamat Jl. Guluk-guluk, Dusun Ongge’en, Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep.

Tersangka di tangkap di rumahnya sendiri alamat Jl. Guluk-guluk Dusun Ongge’en, Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep saat menggunakan sabu-sabu., ” Kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Suwardi.

Namun barang bukti yang berhasil disita Dari tersangka H. SUFYAN bin AMIR SIRAT  berupa, ” 2 (dua) poket/kantong plastic klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 0,48 gram, 0,42 gram (total keseluruhan ± 0,90 gram), 1 (satu) buah HP merk Nokia warna merah, 1(satu) buah Bong terbuat dari botol plastic Merk Adem Sari pada tutup ada 2 lubang terhubung dengan Sedotan plastik, 1 (satu) buah Kompor sabu terbuat dari botol kaca kecil, 1 (satu) buah Pipet kaca, serta 1 (satu) buah sendok sabu. ” Jelas Suwardi. ” Kamis (25/5/2017).

Lanjut Suwardi kronologis penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat setempat, Bahwa tersangka( H.Sufyan) sering menggunakan Narkotika jenis sabu dirumahnya sendiri. , ” Terangnya.

Kemudian, Anggota Satreskoba melakukan penyelidikan Intensif dan baru pada hari kamis 25 Mei 2017 mendapat informasi akurat kalau tersangka( H.Sufyan) sedang menggunakan serta memakai Narkotika jenis sabu dirumahnya.

Maka dari itu, Petugas langsung melakukan penggerebekan disertai penggeledahan ternyata benar ditemukan 1 (satu) poket/kantong plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu dilantai kamar tidur beserta seperangkat alat hisap sabu dan tersangka mengakui adalah miliknya., ” Tegasnya.

Setelah dilakukan penggeledahan lebih lanjut ditemukan lagi barang bukti di meja hias berupa 1 (satu) poket/kantong plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu, hasil introgasi sabu tersebut adalah milik tersangka.

Tersangka beserta barang buktinya saat ini dibawa ke Polres Sumenep guna pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu dengan perbuatan tersebut tersangka melanggar pasal 114 ayat (1) sub. Psl 112 ayat (1) Jo psl. 127 ayat (1) huruf a UU 35 Tahun 2009 ttg Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara., ” [Liq/Nin]

Tags : Sabu-sabu