JAKARTA, Kompasmadura.com – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengklaim PT. Freeport Indonesia telah melakukan pemutusan hubungan kerja para pegawainya. Hal ini merupakan dampak dari tidak beroperasinya kegiatan Freeport pascaadanya aturan pemerintah soal ekspor konsentrat.
Luhut memastikan para pegawai yang terkena PHK tersebut akan mendapatkan pesangon atau kompensasi dari perusahaan tambang asal Amerika Serikat ini.
“Kompensasinya dikisaran Rp1 miliar sampai Rp2 miliar perorang,” kata Luhut di Kemenko Maritim, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2017).
Mantan Menko Polhukam ini pun menjamin negosiasi antara pemerintah dan Freeport terkait perubahan izin usaha dari Kontrak Karya menjadi Izin Pertambangan Khusus masih berjalan sesuai rencana.
“Tadi malam pak Jonan (Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan) sudah melaporkan ke saya. Sampai sekarang perundingan tidak ada hal yang luar biasa,” katanya.
Oleh sebab itu, Luhut berharap negosiasi antara pemerintah dan Freeport bisa mencapai kesepakatan yang solid. Sehingga tidak lagi perlu ada kekisruhan di Indoensia.
suara