close
HUKUM

Satnarkoba Polres Sumenep Tangkap Tiga Pengedar dan Pemakai Sabu

IMG_20170510_232011

SUMENEP, Kompasmadura.com – Muribut 34 tahun Dusun Kombang Desa Dasuk laok Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil diciduk Satreskoba saat mau lakukan transaksi narkotika jenis sabu di pasar pelabuhan Dungkek Kecamatan setempat.

Satreskoba melakukan penangkapan terhadap penyelundupan narkotika jenis sabu dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Sumenep AKP Joni sekira pukul 11.30 Wib.

Tersangka yang kami tangkap yaitu atas nama MURIBUT bin Tahri, 34 Alamat KTP: Dsn. Guntong Desa Leggung Timur Kecamatan Batang-batang Kabulaten Sumenep. Sementara alamat tempat tinggal Dusun Kombang Desa Dasuk laok kecamatan Dasuk Kabupaten Sumenep., ” tutur Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Suwardi.

Menurut Suwardi tersangka ( Muribut) di tangkap di Pasar pelabuhan Dungkek alamat Desa Dungkek kecamatan Dungkek kabulaten Sumenep, ” Jelasnya. ” Rabu (10/5/2017).

Namun selanjutnya barang bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka Muribut 1(satu) poket/kantong plastic klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor 5,84 gram, 1 (satu) buah HP merk Samsung warna putih, Serta sobekan plastik warna hitam sebagai bungkus 1 pocket sabu., ” Terangnya.

Suwardi menceritakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika jenis sabu pengiriman ke kepulauan di pasar pelabuhan Dungkek kecamatan Dungkek kabupaten Sumenep.

Lanjut Suwardi kemudian dilakukan penyelidikan dan diketahui ciri-ciri orang sesuai informasi (Muribut ) berada disekitar pasar dan petugas langsung melakukan penggerebekan disertai penggeledahan pada anggota badan ditemukan 1(satu) buah Hp merk samsung warna putih setelah di interogasi dan di kroscek dengan isi HP milik terlapor, maka akhirnya terlapor (Muribut) mengakui kalau barang bukti sabu diselipkan di cela dinding bambu stan/kios pasar pelabuhan dungkek .

Setelah diperiksa oleh petugas ditemukan bungkusan plastik warna hitam yang didalamnya berisi 1(satu) poket/kantong plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu.

Tersangka (Muribut) mengaku membeli sabu dari SAUDINA als. MONOT, kemudian anggota satreskoba yang dipimpin langsung kasat Narkoba melakukan pengembangan dan sekira pukul 16.00 wib melakukan penangkapan terhadap SAUDINA als. MONOT dirumahnya.

Bahkan pada saat itu kebetulan dirumah Saudina Als Monot sedang pesta sabu bersama EDI HAMDANI 31 Alamat Dusun Manding Desa Manding Daya Kecamatan Manding KabupatenSumenep., ” tegasnya.

Tersangka Saudina dan Edi Hamdani di tangkap di rumah tersangka ( Saudina als. Monot ) alamat Dusun. Kombang Desa Dasuk laok kecamatan Dasuk kabulaten Sumenep.

Sementara barang bukti dari tersangka Edi Hamdani 1(satu) poket/kantong plastic klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor 0,38 gram., 1 (satu) buah HP merk Nokia warna Hitam kombinasi Silver., 1 (satu) buah Sepeda Motor Merk Honda CB 150R warna hitam.

Tersangka beserta barang buktinya diamankan di Polres Sumenep guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.Bahkan melanggar pasal : 114 ayat (1) sub. Psl 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ancaman hukuman 15 tahun penjara. ” [Liq/Nin]

Tags : Sabu-sabu