SUMENEP,Kompasmadura.com – Kedua Pelaku pembunuhan di Kepulauan Kecamatan Kangayan Sumenep Madura Jawa Timur, berhasil diciduk Polisi di dua tempat, 1 orang di Pelabuhan Batu Guluk dan satu temannya di tangkap di rumahnya sendiri.
Berdasarkan Laporan Polisi pada Tanggal 21 April 2016, terjadi pembuahan terhadap korban MAKRA 55 (thn) Dusun Gunung Desa Timur Jangjang Kecamatan Kangayan Sumenep dibunuh dua orang tak dikenal.
Menurut keterangan dari saksi, korban dibunuh oleh dua orang yaitu SAHNO 40 (thn) Dusun Barat Desa Timur Jangjang dan teman pelakunya AHMAD 45 (thn) Dusun Gunung Desa Timur Jangjang Kecamatan Kangayan Kabupaten Sumenep.
Humas Polres Sumenep AKP Suwardi mengatakan, penangkapan tersebut Pada hari Selasa tanggal 21 Maret 2017 sekitar pukul 17.30 wib. Bermula dari informasi masyarakat bahwa tersangka SAHNO akan pulang dari Malaysia menuju Kangayan dengan menggunakan tranportasi kapal Sumekar. Kemudian Kapolsek Kangayan bersama anggota langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Sahno.
“Penangkapan terhadap Sahno di daerah Pelabuhan Batuguluk Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep Sekitar pukul 04.00 Wib. ” terangnya.
“Secara terpisah pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2017 sekitar pukul 02.30 Wib telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka AHMAD.” Tambahnya.
Penangkapan terhadap saudara Ahmad di Lembah Sawah Dusun Pabittah Desa Batuputih Kecamatan Kangayan Kabupaten Sumenep.
Berdasarkan Keterangan dari Saksi (Matsulu) yang sudah dilakukan pemeriksaan BAP pada tanggal 25 Januari 2017, menerangkan bahwa salah satu tersangka Ahmad masih berada di rumahnya di Dusun Gunung Desa Timur Jangjang Kecamatan Kangayan Kabupaten Sumenep, setelah itu petugas langsung melakukan penangkapan tersangka Ahmad.
Setelah dilakukan Pemeriksaan kepada tersangka SAHNO dan tersangka AHMAD bahwa orang yang membiayai kedua tersangka untuk membunuh korban. Saat itu ARDA, 50 (thn) Dusun Gunung Desa Timur Jangjang Kecamatan Kangayan Kabupaten Sumenep adalah orang yang di duga mencari dana untuk membunuh korban MAKRA. “Paparnya.
Selanjutnya tersangka Arda ditangkap saat berada di rumahnya sekitar pukul 16.00 wib.
“Barang bukti berupa celurit dan ketiga tersangka saat ini diamankan di Polsek Arjasa dan ketiga tersangka akan dijerat pasal 340 subs 338 subs 351 KUH Pidana, tentang Kasus pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 penjara minimal seumur hidup.[Liq/Dy]