SUMENEP, Kompasmadura.com – Dinas Kependudukan Catatan dan Sipil ( Dukcapil) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur melakukan kegiatan jemput bola perekaman e-KTP ke masyarakat melalui UTP Kecamatan se Kabupaten setempat.
“Kegiatan jemput bola perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-TKP ) yang dilakukan oleh dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sumenep ini yang melalui UTP Kependudukan Kecamatan itu dan oleh UTP , kegiatan tersebut dilakukan ke desa-desa,kelurahan maupun sekolah SMA sederajat.
Sampai dengan saat ini data yang ada di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Dukcapil) Sumenep masih tinggal 16 persen yang belum merekam dan untuk mengatasinya salah satu ditahun 2017,kami lakukan jemput bola perekaman ke desa-desa yang diselenggarakan oleh masing-masing UTP Dukcapil Kecamatan dimasing-masing Kecamatan. , “Kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sumenep,Drs.H.AKH.Zaini MM., “Selasa 14 /3/2017.
“Menurutnya Jemput boleh perekaman e-TKP untuk mencari orang-orang yang belum melakukan perekaman yang jauh dari UTP kecamatan.
Padahal menurut catatan kami itu masih ada 16 persen sekitar 146 ribu yang belum merekam dan sebagian besar itu adalah wajib KTP baru.
“Kegiatan jemput bola ke bawa sejak awal bulan Maret dan sudah beberapa Kecamatan yang berjalan seperti Kecamatan Manding, Pragaan, Batang-Batang ,Ganding dan Bluto itu yang sudah menjalankan program jemput bola.Ungkapnya.
Sedangkan Kecamatan yang lainnya masih dalam proses.
“Sementara untuk Akta Kelahiran anak dari usia 0 sampai 18 tahun itu diharapkan pada tahun ini 80 persen anak di Sumenep sudah memiliki Akta.
Namun dari data kami , masih ada sekitar dibawa 60 persen yang belum ke Siak karena Siak itu baru dimulai dari 2012 sehingga anak-anak yang membuat akta sebelum tanggal itu mereka buat akta tidak tercatat di Siak oleh karena itu , kebawa anak-anak yang memiliki akta dilakukan penjaringan foto copy aktanya kemudian dimasukkan ke data Bis Siak.
“Mereka yang aktanya yang belum nun Siak akan dimasukkan ke data Bis Siaknya dan bukan berarti aktanya tidak berlaku tetap berlaku hanya dicatatkan ulang di data Bis Siak.
Zaini berharap mengingat pentingnya kepemilikikan dokumen Kependudukan maka mereka -mereka yang masih belum merekam e-KTP diharapkan bisa memanfaatkan secara optimal perekaman jemput bola ke Desa.
“Tahun 2017 semua penduduk se Kabupaten Sumenep sudah merekam.[Liq/Dya]