JAKARTA, Kompasmadura.com – Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menyambut baik Peraturan Menteri ESDM 37/2016 tentang Ketentuan Participating Interest (PI) 10% pada Wilayah Kerja (WK) Migas (Minyak dan Gas Bumi).
Kata Aher, sapaan akrab Ahmad Haryawan yang juga Ketua Asosiasi Daerah Penghasil Minyak Bumi dan Gas (ADPM) bidang Pembinan BUMD, Permen tersebut memberikan angin segar bagi daerah yang memiliki potensi migas untuk menanamkan modal.
“Apresiasi besar kami sampaikan kepada Menteri ESDM yang telah menerbitkan peraturan ini,” ujar Gubernur Aher dalam rilis kepada INILAHCOM di Jakarta, Kamis (19/1/2017).
Aher bilang. beleid tersebut merupakan jawaban atas pelaksanaan PI oleh BUMD khususnya atas beban pembiayaan yang selama ini jadi persoalan.
Dirinya tidak menginginkan Jawa Barat sebagai daerah penghasil migas, malah menjadi sumber persoalan, dan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kami berharap justru keberadaan eksploitasi dan operasi Migas di daerah memberikan manfaat yang sebesar-besarnya. Industri Migas harus jadi pendorong pertumbuhan wilayah termasuk pengembangan masyarakat di sekitarnya,” ungkap kader PKS ini.
Selain apresiasi, Aher juga menyampaikan beberapa usulan dalam implementasi Permen 37/2016, seperti dilibatkannya daerah dalam proses penyiapan WK, pengadaan badan usaha, ikut menghadiri penandatanganan kontrak Kontraktor Kontrak Kerjasama (K3S).
Kata Aher, daerah juga perlu dilibatkan aktif dalam pembahasan rencana kerja dan anggaran (RKAB) yang diinformasikan dalam kegiatan monitoring pelaksanaan RKAB serta pelibatan aktif dalam pengendalian dan pengembangan aspek lingkungan masyarakat di sekitar wilayah operasi K3S.
“Khusus untuk Migas hilir keberadaan daerah juga sangat penting mengingat rentang kendali apabila terjadi masalah terkait distribusi bahan bakar minyak dan gas. Jadi perlu ada sinergitas pusat dan daerah dalam pengelolaan ini,” jelasnya.
Pihaknya juga memohon pemerintah pusat untuk membuka keran yang lebih luas bagi BUMD dalam pengelolaan industri migas hilir tidak hanya dalam alokasi gas bumi tapi juga dalam pengembangan usaha dan pemanfaatannya.
“Pelibatan BUMD sangat strategis karena akan mendorong distribusi manfaat yang lebih besar kepada daerah dan masyarakatnya,” tuturnya.
Pemerintah pusat juga diharapkan bisa lebih mendorong percepatan pembangunan infrastruktur gas dalam rangka pemanfaatan gas untuk berbagai sektor pengguna di daerah.
“Kami pemerintah daerah juga akan mendukung dalam percepatan infrastruktur gas tersebut,” katanya.
Menurut data dari SKK Migas, Provinsi Jawa Barat sendiri masuk dalam 10 wilayah penyumbang lifting minyak terbesar hingga tahun 2016.
Semisal Blok Offshore North West Java (ONWJ) di lepas pantai Kabupaten Bekasi, Karawang, Subang dan Indramayu yang dioperasikan Pertamina Hulu Energi (PHE) ONWJ, berkapasitas produksi hingga 35.700 barel per hari (bph).
Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Amien Sunaryadi mengatakan, Permen 37 ini dibuat dengan tujuan untuk meningkatkan peran serta daerah dan nasional melalui kepemilikan PI 10% di dalam kegiatan usaha hulu minyak bumi dan gas.
Selain untuk memberikan kejelasan terhadap ketentuan pelaksanaan penawaran partisipasi interes 10% kepada daerah dan nasional juga dimaksudkan untuk memberikan batasan-batasan yang jelas dan dapat diikuti oleh semua pihak.
Di dalam kontrak kerjasama migas, kata Amien, sejak disetujuinya rencana pengembangan lapangan yang pertama dan adanya wilayah kerja perpanjangan kontraktor kontrak kerjasama, wajib menawarkan partisipasi interes 10% kepada BUMD setempat yang ditunjuk oleh gubernur.
“Ada beberapa hal yang kita hadapi selama ini yaitu sering terjadi kesalahpahaman antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, kontraktor kerjasama, masyarakat setempat dan penegak hukum terkait penerapan perizinan di daerah dan kegiatan usaha hulu migas yang sering dianggap sebagai kegiatan swasta,” jelasnya.[Inilah]