close
NEWS

Permusuhan makin mendalam antara DPR dengan Mentri abUMN

2353749

 JAKARTA, Kompasmadura.com – Belum reda permusuhan antara DPR dengan Menteri BUMN Rini Soemarno, kini muncul masalah anyar. Yakni PP 72/2016 yang mengebiri pengawasan BUMN oleh DPR. Bisa jadi permusuhan makin mendalam.

Atas munculnya PP 72/2016 tentang Perubahan PP 44/2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas, Wakil Ketua DPR asal Demokrat, Agus Hermanto berencana untuk meminta penjelasan kepada pemerintah. Apalagi, PP tersebut bernada menghilangkan peran DPR sebagai pengawas BUMN.

“Kita ingin minta penjelasan sehingga dengan keluarnya PP tersebut tidak boleh ada peraturan yang berbenturan,” kata Agus kepada wartawan di Kopleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu (18/1/2017).

Menurut anak buah SBY ini, peran DPR menyangkut pengawasan tata kelola BUMN, masih sangat diperlukan. Lantaran BUMN adalah aset negara dari pos kekayaan negara yang dipisahkan.

Agus mencontohkan, untuk melaksanakan privatisasi atau pengalihan saham, jelas harus mendapat persetujuan DPR. Dalam hal ini, ada pembahasan yang mendalam atas rencana privatisasi BUMN. “Sekali lagi ini sedang diurus. Kita tunggu hasilnya. Yang jelas PP ini ditengarai berbenturan dengan UU yang lain,” kata Agus.

Senada disampaikan anggota Komisi VI DPR RI Ario Bimo yang akan meminta penjelasan dari pemerintah terkait hal itu. Dalam hal ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mewakili Menteri BUMN Rini Soemarno diundang untuk memberikan klarifikasi.

Sekedar mengingatkan saja, DPR memutuskan untuk menolak rapat dengan Menteri BUMN Rino Soemarno, pasca keputusan Pansus angket Pelindo II. Di mana, pansus angket Pelindo II merekomendasikan kepada Presiden Joko Widodo untuk memberhentikan Rini Soemarno.

Namun, Presiden Jokowi tidak menggubris desakan pencopotan Menteri Rini. Padahal, PDIP-lah yang paling mendorong agar mantan menperindag era Megawati itu dicopot.

Karena tak dicopot Jokowi, Fraksi PDIP di DPR menyatakan menolak rapat dengan Menteri Rini. “Ya, besok (hari ini), kita akan rapat dengan Sri Mulyani, kita mau minta penjelasan dulu tentang PP itu, sejauh mana ini tidak langgar hal-hal yang menyangkut UU. Baik UU perbendaharaan negara, UU BUMN, dan keuangan negara. Itu yang kita akan tanyakan dalam rapat kerja besok,” kata Ario,

Menurut politisi PDIP ini, DPR akan meminta penjelasan sejauh mana cara pandang pemerintah, sehingga mengeluarkan PP 72/2016 yang ada kaitannya dengan UU Keuangan Negara.

“Menyangkut pelepasan aset dengan persetujuan Presiden dan DPR dengan standar besarannya, itu yang akan kita tanya dulu, apa argumentasi keterkaitan PP 72 dengan UU yang ada. Di mana hal yang bersifat penyikapan pelepasan aset seperti apa, kita akan minta penjelasan baru, akan kita berikan respon di Komisi VI besok baru undang Menteri BUMN cq dalam hal ini adalah Menkeu,” kata Ario.

Dalam beleid ini, khususnya pasal 2A menuliskan bahwa penyertaan modal negara yang berasal dari kekayaan negara, berupa saham milik negara pada BUMN, atau perseroan terbatas, kepada BUMN atau perseroan terbatas lain, dilakukan pemerintah pusat tanpa melalui mekanisme Anggaran Pendapatan Belanja negara (APBN).[Inilah]

 

Tags : BUMN