BANGKALAN, Kompasmadura.com – Proses lelang jabatan di tiga kepala dinas, meliputi Kepala dinas kesehatan, BPKAD dan Sekretariat Dewan, yang dilakukan oleh panitia seleksi yang didalamnya terdiri unsur akademisi, birokrasi dan mantan pejabat ternyata di jabatan sekretaris Dewan yang sudah ditunjuk bupati mendapatkan respon keras dari unsur pimpinan Dewan.
Respon tersebut, merupakan penolakan terhadap sekretaris Dewan yang baru yaitu Abdul Komar Setiajit yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Hukum setdakab Bangkalan. Kini harus mengganti Joko Supriono yang juga masuk hasil akhir dari seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama. tiga besar tersebut setelah keduanya yaitu Sarman Adi Joko Sutrisno.
pimpinan DPRD Bangkalan mengangap Bupati Bangkalan Makmun IBnu Fuad telah melanggar Undang undang dalam penunjukannya terhadap Abdul Komar Setiajit sebagai Sekwan yang menggantikan Joko Supriono.
Menurut Wakil Ketua 1 DPRD Bangakalan Fatkhurahman mengatakan Bahwa Bupati Bangkalan sudah melanggar UU No. 9 Tahun 2015 tentang pemerintahan Daerah yang sebagai perubahan kedua dari UU 23/2014.
“kan sudah jelas dipasal 205 ayat (2) berbunyai bahwa pengangkatan Sekretaris Dewan (Sekwan) itu harus melalui keputusan Bupati/wali kota atas persetujuan Pimpinan DPRD Kabupaten/kota. jadi yang disebut pimpinan disini adalah unsur pimpinan, jadi tidak hanya ketua ada kami sebagai wakil ketua, nah disitu seharusnya ada urun rembuk antar unsur pimpinan DPRD ” katanya
Menegenai penunjukan sekwan yang sudah dilakukan pelantikan bersama pejabat yang lainnya di gedung serba guna rato Ebhu kemarin (16/01). Dirinya, mengaku tidak ada pemberitahuan dengan adanya pelantikan sekwan yang baru, ” kami disni tidak tau kalau ada pelantikan sekwan yang baru, namanya saja kami baru tahu dari temen-temen media ini, kok boro boro ada pelantikan sekwan, berarti kan gak melibatkan kami, dan itu sangat diasayangkan,” ujarnya dihadapan para awak media.
Ji Kur, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa yang berhubungan dengan DPRD, unsur Pimpinan DPRD harus dilibatkan,”ya kalau yang lainnya (BPKAD dan Kadinkes) kami tidak jadi mempersoalan tapi kalau di DPR kami berhak tau, setidaknya Bupati mengajukan tiga nama, dan kami akan rapim (Rapat Pimipinan),” tegasnya.
Dilantjutkan oleh Dia, bahwa pihaknya menolak atas pelantiakan sekwan tersebut,”ya bahasanya lebih dari pada menolak ini mas, kami anggap sekwan yang baru itu seakan tidak ada, karena kami tidak mau menggunkan jasa seseorang sebagai pelayan kami didapatkan dari cacat hukum.” tandasnya
Pihaknya akan segera mengambil sikap untuk menyikapi hal tersebut,” kami internal pimpinan DPRD akan segera mengadakan rapat untuk menyikapi pergantian sekwan yang tak melibatkan kami ini,” tambahnya
Sedangkan menurut ketua Pansel Moh Gufron, mengaku bahwa penunjukan Abdul Komar Setiajit bukan wewenangnya, dirinya hanya menyarankan 3 nama dari hasil seleksi akhir kepada Bupati Bangkalan.
“Itu bukan wewenang kami, itu keputusan dari pak bupati mas, karena itu urusannya bupati dengan ketua DPRD. Lagi pula tidak ada masalah yang tidak bisa teratasi,” katanya.
Dikonfirmasi secara terpisah, sekwan yang baru dilantik, Abdul Komar Setiajit, mengatakan bahwa dirinya hanya menjalakan mekanisme,” ini sudah melewati lelang jabatan, karena ini mekanisme, mau tidak mau saya harus menjalankan ini kan,” ucapnya
Komar, sapaan akrabnya, mengaku tidak tahu menahu persoalan persetujuan dari Pimpinan DPRD,” saya gak tau itu, yang jelas saya selaku sekwan harus melayani kedua duanya antara DPR dan Bupati, Harmonisasinya harus terjaga,” pungkasnya. [MA/Put]