JAKARTA, Kompasmadura.com – Kejaksaan Negeri Ternate menetapkan nama putri mantan Gubernur Maluku Utara Thaib Armaiyn, Vaya Armaiyn, masuk dalam daftar pencarian orang terkait kasus korupsi dana Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Maluku Utara.
“Sejak Senin lalu, Vaya masuk DPO karena yang bersangkutan sudah tiga kali diminta kooperatif tapi panggilan tidak diindahkan. Lengkapnya nanti tanyakan ke Kepala Seksi Pidana Khusus,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Andi Muldan Fajrin, Selasa(17/1/2017).
Kejaksaan memasukkan Vaya dalam DPO sejak 12 Januari 2017. Penetapan tersebut tertuang dalam surat Kejaksaan Negeri Ternate nomor : B-37/S.2.10/Fit.1/01/2017.
Kejaksaan menetapkan nama Vaya sebagai DPO lantaran yang bersangkutan selalu mangkir dalam upaya panggilan eksekusi surat putusan Mahkamah Agung dengan Nomor 741 K/ PID. SUS/2016 tanggal 7 November 2016. [Inilah]
