JAKARTA, Kompasmadura.com – Sekretaris Fraksi PAN di DPR RI, Yandri Susanto menilai ada yang membuat masyarakat tertawa dengan naiknya biaya pembuatan STNK dan BPKB. Karena, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku tidak tahu atas kenaikan biaya tersebut.
“Ya lucu sekali,” kata Yandri kepada INILAHCOM, Jumat (6/1/2017).
Menurut dia, Presiden Jokowi padahal menandatangi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai pengganti PP Nomor 50 Tahun 2010.
“PP yang ditandatangani sama presiden kok dia sendiri tidak tahu,” ujarnya.
Ia berharap kejadian ini tidak terulang lagi oleh Presiden Jokowi, karena beliau bukan hanya sekali ini saja mengaku tidak tahu isi dari Peraturan Pemerintah yang ditandatanganinya
“Harapan saya ini yang terakhir terjadi, karena bukan yang pertama PP ditandatangani tapi isinya Jokowi tidak tahu,” jelas dia.
Untuk diketahui, biaya STNK dan penerbitan BPKB berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 lebih tinggi pada 2017. Biaya STNK sepeda motor naik 100 persen mulai 6 Januari 2017. PP tersebut menggantikan PP Nomor 50 Tahun 2010.
Peraturan baru yang ditandatangani Presiden Republik Indonesia itu mencantumkan tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Demikian seperti dikutip dari naikmotor.com.
Beberapa poin penting diantaranya penerbitan (pembuatan) STNK sepeda motor (roda dua atau roda tiga). Misalnya, jika sebelumnya pemilik akan dikenai biaya Rp 50.000, maka dengan PP baru itu akan dikenai bea Rp 100.000.
Sementara, untuk pengesahan yang dilakukan setiap tahun usai membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Jika dulu tidak dikenai biaya, maka mulai tahun 2017 akan dikenakan Rp 25.000. Biaya pembuatan pelat nomor (kaleng) pun akan berubah yakni jika sebelumnya dikenai Rp 30.000, maka tahun 2017 siapkan biaya Rp 60.000.
Sedangkan, jika sebelumnya penerbitan BPKB untuk sepeda motor baru atau pindah kepemilikan akan terkena tarif Rp 80.000, maka dengan peraturan baru itu biaya menjadi Rp 225.000. Dan untuk pemilik sepeda motor yang bermaksud memutasi kepemilikan ke daerah lain akan dikenai biaya Rp 150.000, sebelumnya biaya tersebut hanya separuhnya.[inilah]