PAMEKASAN, Kompasmadura.com – Polres Pamekasan kembali menangkap salah satu pengedar barang haram serta pemakai narkoba jenis sabu. Sementara Sukirman(41) warga Desa teja barat, Kecamatan Pamekasan tertangkap pada Minggu (27/11/2016) kemarin.
Namun penangkapan tersebut dilakukan anggota Satreskoba Polres Pamekasan di rumah tersangka sekitar pulul 6.30 Wib. Bahkan tersangka di grebek di Jl. Teja barat, Kabupaten Pamekasan.Tutur Kapolres Pamekasan AKBP Nowo Hadi Nugroho, Melalui Kasubag Humas AKP Osa Maliki.
Sedangkan pada saat penangkapan, Anggota menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 pocket plastik klip kecil berisi serbuk putih dengan berat kotor sekitar 0,26 gram serta 3 botol alkohol dan sebuah TV sebagai tempat penyimpanan barang tersebut. Jelasnya Senin (28/11/2016)
Dalam penggerebekan tersebut, Tersangka langsung di bawa ke Mapolres Pamekasan.” Karena tersangka terdapat barang bukti yang akan dilakukan penyidikan lebih lanjut”.Tambahnya
Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor Tahun 2009 tentang Narkoba.Ujarnya [Jak/Put]
