close
HUKUM

Mencekam : Salah Satu Pengedar Yang Diamankan Polisi Sudah Terapkan Paket Hemat Sabu-sabu.

kmc-20161113

BANGKALAN, Kompasmadura.com – Peredaran Barang Haram jenis Sabu-sabu di Kabupaten Bangkalan semakin tak terelakkan, sistem penjualanpun sudah tidak ada khawatir bagi para pengedar dalam menjual barangnya mulai dari warung makan, hingga didalam rumah bahkan dimanapun tempatnya sudah pasti bisa mendapatkan barang haram tersebut.

Ditambah lagi, kini pengedar dalam mencari keuntungan yang tidak terlalu banyak, namun perputarannya bisa. Sudah menerapkan sistem paket dalam memasarkan barangnya, dengan tujuan barang tersebut sudah tidak lagi mencari objek yang berdasi, melainkan kelas teripun (pelajar) bisa mendapatkannya.

Menurut Kapolres Bangkalan AKBP Anissullah M Ridha, menyampaikan bahwa kejadian sistem paket tersebut terbukti ketika satuan Res Narkoba Polres Bangkalan, menciduk pengedar Rus (48) warga Pejagan Bangkalan  di kediamannya pada kamis (10/11/2016) lalu.

Berdasarkan keterangan dari pelaku saat ditangkap di kediamannya, mengaku sedang menunggu pembelinya. Dan dari hasil penggerebekan yang dilakukan oleh jajaran polres Bangkalan berhasil diamankan SS dengan berat 6,74 Gram, yang sudah di kemas dalam plastik kecil sebanyak 16 pelastik kecil.

“Berdasarkan hasil introgasi kepada pelaku tak hanya sedang menunggu pembeli, tetapi kemasan 16 poket plastik kecil sudah disiapkan untuk dijual dengan harga Rp.100 ribu sebanyak 11 kantong plastik kecil, 2 kantong plastik kecil seharga Rp.150 ribu dan 3 kantong pelastik kecil seharga 200 ribu,” Ungkap Anis.

Dengan demikian, paket hemat yang dilakukan pngedar Rus tersebut tidak menutup kemungkinan bahwa pengedar yang lainnya menggunakan cara yang sama.

“Dan tak hanya itu, kami dari pihak kepolisian masih mengantongi satu nama, yang mana barang diperoleh dari Jasuli (DPO) asal warga Desa Rabesan, Kecamatan Socah Bangkalan dengan harga Rp 800 ribu.” Ujarnya.

Keuntungan yang didapatoleh pelaku dengan menggunakan sistem paket hemat tersebut berkisar Rp.650 ribu,

“Dengan demikian, pelaku Rus kami jerat UU 35 /2009 tentang narkotika pasal 114 ayat 1 dengan ancaman pidana selama 12 tahun penjara,” tutupnya.

Dikonfirmasi secara terpisah, Anggota DPRD Bangkalan komisi D Abdul Rahman Thohir melihat keliaran pengedar SS yang semakin tak terbendung, membuat dirinya resah. Sebab dengan demikian objek dari pengedar bukan lagi orang kaya, melainkan para buruh, Petanipun menjadi incarannya.

“Kalau sudah menggunakan sistem yang sedemikian, maka sudah saatnya pemkab segera bertindak tegas. Karena para pelajarpun akan semakin khawatir untuk dirayu membeli paket hemat itu,” Ucapnya.

Dirinya mengaku sangat ironis, bahwa berdasarkan penilaiannya tidak ada yang mustahil. Jika dengan harga 100 ribu bisa diperoleh dengan patungan.

“Ini anak-anak kami nanti bisa patungan sudah bisa mendapatkan barang tersebut,” cetusnya.

Tidak ada kata lain, lanjut dia, bahwa pemkab Bangkalan harus segera melakukan langkah pasti, bisa pula membentuk seperti adanya saber pungli, “kalau tidak salah pemkab sudah mau merencanakan pembentukan BNNK, tapi saat ini hilang entah kemana” pungkasnya.

 

Penulis   :  Aliwafha

Editor     :  Sri

Tags : Sabu-sabu