close
HUKUM

Menyimpan Sabu Seorang Remaja Ditangkap Dirumahnya

IMG00224-20150806-0927

SUMENEP, Kompasmadura.com – Diketahui menyimpan sabu-sabu dirumahnya (NR), 19, warga Dusun Baru, Desa Masalima Kecamatan Masalembu, berhasil diamankan  Kanit Reskrim Polsek Masalembu bersama anggotanya, tersangka diamankan pada senin malam (29/08/2016) pada pukul 21.00 Wib.

Hal disampaikan oleh Kasubag Hubungan Masyarakat (Humas) Polisi Resort (Polrest) Kabupaten Sumenep AKP Hasanudin, menjelaskan kronologis penangkapan berawal informasi yang diberikan oleh masyarakat (NR) telah melakukan transaksi sabu. Sambung dia berdasarkan informasi tersebut, Polisi sektor (Polsek) Masalembu dengan anggotanya langsung mendatangi rumah tersangka.

Setelah dilakukan pemeriksaan, dan pengeledahan dirumah tersangka ditemukan satu klip palstik kecil berisi sabu seberat 0,90 gram disimpan dalam tas warna hitam. Dari pengeledahan itu BB yang diamankan satu plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,90 gram, tas warna hitam, satu buah pipet dari kaca diduga masih terdapat sisa sabu.

“Tersangka  dijerat pasal 112 ayat 1 Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 12 tahun,”terangnya Kamis (31/08/2016). [Sr/Wah]

 

Tags : Sabu-sabu