Sumenep, Kompasmadura.com– Warga Dusun Kalompek, Desa Batuputih Laok, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, Membawa narkotika jenis sabu seberat 0,38 gram diringkus oleh Satreskoba polisi Resort (Polrest) Sumenep saat hendak melakukan transaksi.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanudin mengatakan tertangkanya, Nurullah (22) (tersangka) berawal informasi dari masyarakat, tersangka hendak akan melakukan transaksi sabu-sabu, pada saat itu tersangka mengendarai Sepada motor Jalan Dusun Kalompek, Desa Batuputih Laok.
“Langsung diberhentikan setelah digeledah pada saat membawa barang bukti (BB) sabu, statusnya sebagai kurir,”terangnya Rabu (27/07/2016)
Tamatan sekolah Dasar (SD) tersebut, terbukti telah menyimpan narkotika jenis sabu, ditaruk dikantong celana jeans pendek bagina depan sebelah kanan, dengan dibungkus kantong plastik klip kecil, sekitar pukul 17.00 Wib 26/07/2016 diamankan oleh petugas Satreskoba penyidik Polres Sumenep menerapkan pasal Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [Sr/uL]
