Sumenep, Kompasmadura.com – Selama masa trasisi masih ada waktu bagi nelayan di Kabupaten Sumenep untuk mengubah alat tangkap ikan, Tertuang dalam Permen KP No 2 tahun 2015 tentang Larangan penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela (Trawis) dan pukat tarik (Seine Nets), Larangan itu di wilayah pengelolaan perikanan negara republik Indonesia (RI)
Hal itu dikatakan oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Sumenep, Mohammad Jakfar, Menagatakan selama masa transisi masih ada toleransi untuk nelayan Sumenep untuk mengubah alat tangkap ikannya, masa transisi, sebagai respon dari nelayan di beberapa daerah yang menolak mengikuti Peraturan Mentri (Permen) tersebut. waktu diberikan untuk mengubah alat tangkapnya hingga bulan Oktober mendatang.
“Namun jika masih ada nelayan tetap menggunakan alat tangkap yang dilarang setelah Oktober, Maka itu sudah masuk tindak pidana,” terangnya, Selasa (26/07/2016).
Wilayahnya Sumenep terdapat nelayan yang menggunakan alat tangkap yang dilarang antaranya wilayah pantai selatan, Paragaan dan Bluto, untuk itu segera mungkin nelayan mengubah alat tangkapnya, kami sudah lakukan sosialisasi larangan pemakaian hela dan tarik melalui kelompok masyarakat (pokmas), kantong nelayan, serta melalui UPT dimasing-masing kecamatan.
“Kami siap memfasilitasi nelayan yang ingin mengubah alat tangkapnya, dan anggaran sudah kami sediakan,”katanya
Nantinya apabila daerah sudah tidak mampu membantu nelayan untuk mengubah alat tangkap, ia berjanji akan meminta Pemprov Jawa Timur (Jatim) memenuhi kebutuhan nelayan, jika tidak ada respon dari Pemprov (Jatim) ia akan mempersoalkanya hingga kepusat, karena ia tidak menginkan adanya gejolak dibawah.[Sr/yun]