close
NEWS

Ada 20 Tersangka Kasus Vaksin Palsu, Termasuk Bidan, Dokter, dan Pemilik Apotek

2202198-20160628k79-13-Cegah-Peredaran-Vaksi-Palsu-BPOM-Aceh-Temukan-Vaksin-Kadaluarsa-Di-Aceh-Barat-780×390

Kompasmadura.com – Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto menuturkan, penyidik telah menetapkan 20 orang tersangka terkait pengadaan vaksin palsu.

Sebanyak 16 orang di antaranya ditahan, sementara empat orang lainnya tak dilakukan penahanan karena alasan tertentu.

“Misalnya ibu yang mempunyai anak kecil yang kira-kira yang kita pantas yakin dia tidak kemana-mana,” tutur Ari Dono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/7/2016).

Dari 20 tersangka tersebut, enam di antaranya dikenakan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan karena berperan sebagai produsen.

Lima orang ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai distributor, tiga orang sebagai penjual, dua orang sebagai pengumpul botol bekas, satu orang pencetak label dan bungkus, satu orang bidan, dan dua orang dokter.

“Tersangka tersebut sebagian besar pernah setidaknya bekerja di bidang farmasi, perawat, bidan, dan terdapat beberapa tersangka yang memiliki apotek atau obat,” sambung dia.

Dari rangkaian pengungkapan vaksin pada 16 Juni, lanjut Ari Dono, satu orang tersangka diamankan dan penggeledahan di tiga tempat. Tersangka yakni J mengaku sebagai direktur CV Azka Medika.

Pada 21 Juni, dari keterngan J, Polri menetapkan delapan tersangka. Kemudian Polri memeriksa keterngan para tersangka dan menggeledah tempat-tempat yang diduga sebagai produsen maupun distributor vaksin palsi tersebut.

“Antara lain MF pemilik apotek, R di Bogor sebagai tempat penjualan vaksin palsu kemudian S sebagai pemilik rumah dan yang ditemukan di Jati Bening yang ditemukan sebagai distributor vaksin palsu. Kemudian T di jalan Manunggal yang berperan sebagai distributor, HS pemilik barang yang ditemukan daerah Tambun, AF di daerah Tangerang Selatan, HT dan RA pemilik rumah dan barang yang ditemukan di daerah Bekasi,” papar Ari Dono.

Penyidik Polri juga menahan tujuh orang lainnya terkait pemalsuan vaksin.

Ari Dono menambahkan, pada 23 Juni ditetapkan kembali tiga tersangka dengan identitas S ditangkap di Bekasi sebagai pembeli botol, kemudian tersangka L di daerah Subang sebagai pembeli bahan bekas botol.

Pada 24 Juni, kembali ditetapkan satu tersangka yaitu I sebagai perawat poliklinik. Tersangka menerangkan, sudah beberapa kali mengirimkan botol bekas kepada tersangka RA dan HT.

“Sekali pengiriman botol bekas vaksin 50 botol dengan harga perbotol Rp 25 ribu,” kata dia.

Pada 27 Juni, ditetapkan tiga orang tersangka di wilayah Jawa Tengah dengan inisial S dan M yang berperan sebagai distributor vaksin palsu dan L daerah Jakarta Timur, berperan sebagai pemilik apotek.

Polri pun kembali menetapkan dua tersangka, bidan ME di daerah Jakarta Timur dan MS di Sawangan, Depok. Ditetapkan pula tersangka dokter dan pemilik klinik di daerah Jakarta Barar berinisial R.

Sumber :Kompas.com