close
SUMENEP

Wabup Sumenep Serahkan Secara Simbolis SHAT Bagi Pelaku UKM

IMG-20200220-WA0111

SUMENEP, Kompasmadura.com – Sebanyak 150 pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) Desa Banasare, Kecamatan Rubaru, menerima sertifikat tanah dari Program Sertifikasi Hak Atas Tanah (SHAT UMI) Bagi Pelaku UKM Tahun Anggaran 2019.

Namun penyerahan secara simbolis SHAT bagi pelaku UKM itu dilakukan langsung oleh Wakil Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, SH kepada warga perwakilan penerima, bertempat di Balai Desa Banasare, Kecamatan Rubaru, Kamis (20/02/2020).

Wakil Bupati mengatakan, program SHAT adalah upaya pemerintah untuk memberikan kekuatan hukum atas kepemilikan tanah pelaku UKM, agar memiliki aset yang bisa bermanfaat dalam upaya mengembangkan usahanya.

“Selama ini, salah satu kendala bagi pelaku UKM adalah masalah permodalan usaha, karena tidak memiliki agunan atau jaminan sebagai syarat mendapatkan pinjaman modal usaha dari lembaga perbankan,” jelas Wakil Bupati di sela-sela kegiatannya.

Karena itu, pelaku UKM yang memiliki sertifikat atas tanahnya mempunyai peluang untuk mendapatkan modal dalam mengembangkan usahanya, dengan menjadikan sertifikat itu sebagai jaminan (agunan) pinjaman atau kredit usaha ke perbankan.

Sedangkan pinjaman kredit itu harus menyesuaikan dengan kemampuan usaha yang dilakukannya, agar pelaku UKM mampu membayar cicilan setiap bulan, dan melunasi pinjaman sesuai jatuh temponya.

“Jangan sampai, pelaku UKM tidak mampu membayar cicilan pinjaman atau kreditnya, supaya pihak perbankan tidak menyita jaminan atau anggunannya. Jadi, tolong sesuaikan pinjaman modal usaha dengan kemampuannya,” tuturnya.

Di waktu yang sama Kepada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro kabupaten Sumenep menambahkan kami mengurus usaha yang kecil. Namun yang jelas tujuan utama Diskop membantu untuk mengurus sertifikat hak tanah yang belum di legalitas. Ucap Sustono

Sementara kami yang jelas bekerjasama dengan badan pertanahan nasional bagian agraria tata ruang kabupaten setempat.

Selain itu juga, kepada dinas koperasi dan Usaha mikro, Drs. Ec Sustono, MM, M.Si  melaporkan pada tahun 2015 mendapatkan sebanyak 100 orang, selanjutnya pada tahun 2018 sebanyak 376 orang, pada tahun 2019 sebanyak 700 orang yang terakhir pada tahun 2020 mengusulkan sebanyak 1500  sertifikat.

Harapan kami meningkatkan pelaku UKM untuk mengembangkan usaha dengan jaminan yang sudah dimiliki. Ujarnya (Rie/red)

 

Tags : DiskopWabup Sumenep