close
SUMENEP

DKP2KB Sumenep Kerjasama USAID ERAT Gelar Bintek Dan Uji Coba Aplikasi Siap Lahir

IMG-20231122-WA0047


SUMENEP, Kompasmadura.com – Pemerintah kabupaten Sumenep melalui Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKP2KB) kabupaten Sumenep bersama dengan instansi terkait lainnya bekerjasama dengan USAID ERAT menggelar Bimbingan Teknis (Bintek) dan Uji Coba Aplikasi Siap Lahir Pada Rumah Sakit, Klinik Swasta, Bidan Praktek Swasta dan Puskesmas di Kabupaten Sumenep Tahun
2023.

Plt. Kepala DKP2KB kabupaten Sumenep, Agustiono, pada pembukaan Bintek tersebut mengungkapkan, hal yang melatar belakangi lahirnya Aplikasi SIAP LAHIR (Aplikasi Dokumen Kependudukan Bayi Baru Lahir), agar bayi baru lahir langsung mendapatkan Dokumen kependudukan setelah lahir di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam waktu minimal 1 x 24 jam. Dengan syarat lahir di Fasilitas Pelayanan Kesehatan serta merupakan Masyarakat Kabupaten Sumenep.

“Sejumlah dokumen kependudukan yang di dapatkan oleh bayi baru lahir yakni, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA), ” Ujar Agus, Rabu (22/11/2023) di Hotel El Malik Sumenep.
Dikatakan, melalui Bimbingan teknis dan Uji Coba Aplikasi SIAP LAHIR yang dilakukan pada operator Rumah sakit Pemerintah dan Swasta , Klinik swasta , Bidan Praktek Swasta dan Puskesmas di harapkan dapat meningkatkan Akses Kepemilikan Dokumen Kependudukan Bagi Bayi Baru lahir di Kabupaten Sumenep.

“Kegiatan ini juga dimaksudkan untuk membangun komitmen bersama multi sektor dan multi stakeholder, serta identifikasi permasalahan serta alternatif strategi dan kontribusi masing-masing sektor dan stakeholder kunci.” Tandasnya.

Selain itu, kegiatan ini juga berfungsi sebagai upaya penguatan kapasitas operator agar lebih trampil menggunakan aplikasi, memahami persyaratan yang diperlukan serta proaktif mengajak ibu hamil (Bumil) dan keluarga untuk menyiapkan dokumen persyaratan pendukung yang diperlukan.

Lebih lanjut Agustiono menjelaskan, pada Konvensi PBB 1989 mengenai hak-hak anak pasal 7 menyatakan bahwa semua anak harus di daftarkan segera setelah kelahirannya dan harus mempunyai nama serta kewarganegaraan.

Pencatatan atau akta kelahiran merupakan bukti sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil.

Sehingga, anak yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam kartu keluarga dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya. Kepemilikan Akte Kelahuran salah satu bukti terpenuhinya hak identitass anak dan kesadaran akan pentingnya pencatatan kelahiran anak.

Namun sayang nya di Indonesia saat ini masih di temui anak yang identitasnya tidak atau belum tercatat dalam akta kelahiran .

Di Kabupaten Sumenep dari sasaran kelahiran bayi sebesar 13.463 (data tahun 2023) masih terdapat 2.906 hal ini menjadi permasalahan karena selain sebagai identitas kewarga negaraan pada anak, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada anak di butuhkan agar anak bisa mendapatkan layanan Kesehatan secara optimal.

Sedangkan hal-hal yang merugikan apabila anak tidak memiliki NIK, yakin apabila anak balita sakit maka tidak bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan, anak tidak bisa mendapatkan pendidikan secara formal. Karena untuk pendaftaran sekolah di butuhkan NIK untuk masuk sekolah, apabila ada bantuan social tidak bisa mendapatkan karena identitasnya tidak terdaftar di data kependudukan
dan adanya Balita yang tidak memiliki NIK menyebabkan penanganan masalah satatus gizi pada anak balita seperti GIzi kurang, gizi buruk dan Stunting tidak dapat dilakukan secara optimal.

Ada beberapa alasan bagi yang mempengaruhi masih adanya Anak Balita tidak memiliki dokumen kependudukan yaitu, kurang paham nya masyarakat atau orang tua bahwa tidak ada biaya administrasi dalam pengurusan Dokumen Kependudukan, budaya masyarakat bahwa nama anak tidak langsung di berikan menunggu minimal 7 sampai dengan 40 hari.

” Juga kurang paham nya cara mengurus dokumen kependudukan sehingga membuat enggan mengurus dokumen kependuduikan bayi baru lahir,” tambahnya.

Sementara Devi Ratna Handini, (Distrik Fasilitator) USAID ERAT Kabupaten Sumenep, mengungkapkan, pihaknya selama ini sudah melaksanakan beberapa kegiatan kerjasama dengan pemerintah khususnya di kabupaten Sumenep berkaitan dengan tata kelola pemerintahan.

“Beberapa kegiatan kemitraan dengan pemerintah fokus pada tata kelola layanan publik, seperti halnya penanganan stunting, penanganan kemiskinan ekstrim, pengembangan Inovasi daerah, pengembangan Tata kelola pelayanan publik dan tentang pelaksanaan program satu data, smart city, SPAN Lapor hingga Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan sebagainya,” paparnya.

Dan untuk kegiatan kerjasama dengan pemerintah kabupaten Sumenep saat ini berkaitan dengan kegiatan yang merupakan kegiatan tindak lanjut dari kegiatan sebelumnya, yakni kegiatan Bintek dan Uji Coba Aplikasi Siap Lahir Pada Rumah Sakit, Klinik Swasta, Bidan Praktek Swasta dan Puskesmas di Kabupaten Sumenep.

“Melalui kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat partisipasi masyarakat dalam mendukung pemerintah dalam melaksanakan pelayanan publik yang efektif dan efisensi serta mengarah pada program satu data di kabupaten Sumenep,”tambahnya.

Sedangkan dalam kegiatan Bintek tersebut dihadiri sejumlah instansi terkait, mulai dari Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, BAPPEDA, Dinas Kominfo, Dinas Dukcapil, RSUD Moh Anwar, RS Abuya, RS Sumekar, RSI Garam Kalianget, RSIA Estho Ebbhu, Klinik Swasta, perwakilan Bidan Praktek Mandiri dan perwakilan Puskesmas Se Kabupaten Sumenep.(rus/nin)

Tags : Dinkes KB