close
SAMPANG

Pemeran Mobil Bergoyang Masih Bernafas Lega, Jaka Jatim-MDW Pertanyaan Keseriusan BKP SDM

IMG_20220214_193041
Aktivis dari Jaka Jatim dan MDW Sampang saat melakulan audiensi di Kantor BKP SDM Sampang.

SAMPANG, Kompasmadura.com – Masih ingatkah dengan kasus mobil bergoyang di depan Pasar Kemisan, Ketapang, Sampang, pada hari Kamis sore (21/1/2021) yang lalu? Tiada lain pemeran wanita mobil bergoyang Daihatsu Luxuio warna hitam dengan Nomor Polisi N 1037 XX itu adalah Iswi Irma Pangestu yang berstatus Aperatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes-KB) Pemkab Sampang.

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sampang telah menetapkan Iswi Irma Pangestu dan Tuafikurrohman (Selingkuhan) sebagai tersangka. Iswi Irma Pangestu yang tercatat suami sah dari Hairuddin itu berstatus ASN telah menciderai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 pasal 5 dan pasal 14. Namun, Pemkab melalui Badan Kepegawaian dan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKP SDM) Sampang hingga saat ini belum memberikan sanksi kepegawaiannya.

Padahal kasus asusila tersebut, telah berjalan setahun lamanya. Per tanggal 22 Juni 22, Pemerintah Daerah hanya memindahkan tempat tugasnya ke Puskesmas Kecamatan Pengarengan Sampang dari tempat kerja sebelum.

Karena itu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) dan Madura Development Wacth (MDW) mendatangi kantor BKP SDM. Kedatangan mereka mempertanyakan keseriusan BKP SDM dalam penanganan kasus asusila tersebut.

“Kenapa Bidan ini tidak atau belum diberikan sanksi kepengawaian, padahal kasus ini sudah lama. Dan kasus sudah ini bentuk perselingkuhan, yang jelas-jelas sudah melanggar PP Nomor 94 Tahun 2021 pasal 5 dan pasal 14,” kata Busiri Ketua Jaka Jatim Korda Sampang.

Karena kata Busiri, antara Iswi Irma Pangestu dan Tuafikurrohman pada Juni 2019 silam telah melakukan hubungan suami istri di hotel panglima Kabupaten Sampang. Dari hubungan itu, keduanya dikaruniai anak berusia 2 Tahun.

“Anak ini kemudian dilakukan tes DNA, dan hasil tes DNA 0% ada hubungan biologis. Artinya, anak itu hasil dari hubungan antara Iswi Irma Pangestu dan Tuafikurrohman,” ujar Busiri kepada kompasmadura.com

“Ini berdasarkan dari pengakuan Iswi saat di sidang peradilan. Seharusnya sanksi ini tidak hanya pemindahan tempat kerja melainkan pemecatan kepengawaian,” sambungnya.

Diwaktu yang sama, Kepala BKPSDM Sampang Arif Lukman Hidayat mengaku pemberian sanksi kepengawaian terhadap bersangkutan masih dalam proses. “Jadi kami belum diketahui sanksinya seperti apa,” akunya.

Sebab putusan sanksi tersebut menunggu hasil dari tim. Antara inspektorat, BKP SDM termasuk juga dari Dinkes-KB Sampang. “Dalam waktu dekat ini, akan disampaikan ke bapak Bupati untuk proses penentuan sanksi kepegawaiannya,” ujar Yoyok panggilan akrabnya.

“Kami pun sudah pemanggil suami yang bersangkutan,” imbuhnya. (Ful/Nin)

 

Tags : BKPSDM