close
SAMPANG

Tersandung kasus asmara, Jabatan Kepala Puskesmas Diujung Tanduk

IMG_20211001_141712
Kepala Puskesmas Camplong dr. R. Hendry Arianto bersama perempuan inisial "Y" yang diduga selingkuhannya dan foto bersama istri pertama.

SAMPANG, Kompasmadura.com – Telah beredar foto asmara Kepala Puskesmas Camplong, dr. R. Hendry Arianto bersama perempuan inisial “Y”. Perempuan yang didalam foto (perempuan,red) tersebut diduga adalah bukan istri sahnya melainkan selingkuhan.

Atas perbuatan pria pemilik klinik qona’ah tersebut melanggar aturan Aparatur Sipil Negara (ASN) PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Saksi juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Meskipun di medsos, Kepala Puskesmas Camplong, dr. R. Hendry Arianto menyatakan bahwa perempuan yang didalam foto tersebut adalah istri kedua.

“Kalau memang realita benar, maka dia bisa kena sanksi berupa penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun,” kata Kabid Informasi dan Pembinaan Aparatur Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Hendro Sugiarto.

“Bisa juga sanksinya pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan jabatan, dan hukuman berat yakni pemberhentian,” sambungnya.

Namun hingga saat ini, kata Hendro belum menerima laporan. Jika laporan diterimanya akan dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan.

“Seharusnya dapat persetujuan dari istri pertama dan dapat izin dari pimpinan daerah. ASN itu tidak boleh melanggar disiplin termasuk selingkuh,” ujarnya. (Ful/Nin)

Tags : KapusSelingkuh