SUMENEP, Kompasmadura.com – Aroma broker hingga dugaan korupsi program bantuan Dana Hibah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2020 di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur semakin menemui titik terang.
Kali ini, berdasarkan analisis data dan penelusuran tim media ini ke sejumlah lembaga penerima bantuan hibah tahun anggaran 2020 di Kabupaten Sumenep, ternyata fakta di lapangan dijumpai beberapa lembaga yang tidak jelas. Bahkan, dari spesifikasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) saja sangat tidak layak.
Seperti halnya yang terjadi di salah satu Lembaga Pendidikan Madrasah di Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Program kegiatan yang diusulkan adalah Renovasi bangunan dengan menelan pagu anggaran 300 juta yang bersumber dari Dana Hibah tersebut. Namun ternyata, fakta dilapangan beberapa lembaga tidak mengetahui aliran peruntukan anggaran tersebut digunakan untuk apa saja. Artinya, lembaga tersebut hanya menerima fasilitasi bangunan saja.
“Kalo nominalnya (untuk program renovasi.red) tiga ratus juta. Tapi langsung ditangani oleh pihak (broker.red). Jadi yayasan (lembaga) hanya terima beres”, ungkap salah satu kepala sekolah di Kecamatan Ganding Sumenep pada media ini, Kamis (15/04/2021).
Tak hanya itu saja, saat media ini mencoba bertanya bagaimana tahapan proses pencairan hingga pengelolaan dana hibah tersebut terealisasi dilembaganya itu. Kepala sekolah tersebut justru tidak tahu menahu bagaimana pengelolaan hingga Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dana hibah tahun 2020 tersebut dapat digunakan.
“Waktu pengambilannya (pencairan dana hibah.red) di Bank Jatim Sumenep, tidak menerima hanya tanda tangan, yang menerima (broker.red) timnya di Sumenep”, jelasnya.
Tak sampai disitu saja, lagi-lagi saat media ini mencoba bertanya mengenai kewajiban Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) bantuan Dana Hibah dari Lembaganya itu. Pihaknya menyebut sudah ada yang menghendel dari tim kordinator di Kabupaten Sumenep.
“Iya itu saya kurang tahu. Sayakan hanya terima beres”, ungkapnya lugas.
Diketahui, dari penelusuran tim media ini beberapa lembaga yang terdaftar dalam Daftar Penerima Anggaran (DPA) Dana Hibah Pemprov Jatim Tahun Anggaran 2020 tersebut, mayoritas adalah lembaga pendidikan yang berada dibawah naungan Pesantren.
Sementara itu, terkait dengan maraknya pemain broker Dana Hibah tersebut. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam kesempatannya seperti yang dilansir dari media kominfo.jatimprov.go.id, secara tegas mewanti-wanti dan meminta pada semua lembaga yang menerima bantuan dana hibah supaya berani mengatakan tidak pada broker hibah yang nantinya akan berujung pada penyunatan dana hibah tersebut.
“Nah, apa yang mungkin nanti panjenengan akan mendapatkan bagian dari proses APBD Pemprov, tolong dijaga amanah itu, tolong dijaga kepercayaan itu. Aromanya sering kali muncul, ada broker di hibah, ada broker hibah. Saya kirim beberapa orang di ruangan ini untuk mengetahui siapa sebetulnya broker-broker hibah yang tega nyunat hibah untuk ummat, yang tega nyunat. Saya dengar ada yang disunat sekian persen, sekian persen,” katanya tegas. (Ras/Nin)
