close
HUKUM

Penyimpangan APBdes Selama Tiga Tahun, 16 Kades Di Sumenep Sudah Ditangan Penyidik Mapolres Sumenep

IMG_20190321_045224
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP. Moh. Heri.

SUMENEP, Kompasmadura.com – Pemeriksaan 19 Kepala Desa (Kades), Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, sudah hampir rampung. Saat ini Penyidik Polisi Resort (Polres) Sumenep, sudah memeriksa 16 kepala desa, terkait dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran (TA) 2015, 2016, dan 2017. Rabu, (20/03/2019).

Namun saat ini, data dari 16 Kades telah terperiksa, dan sudah ditangan penyidik. “Berdasarkan hasil keterangan dari penyidik, ada 16 Kades yang telah dimintai keterangan. Jadi, hanya tinggal tiga desa yang belum diperiksa dalam kasus dugaan penyimpangan APBDes selama 3 tahun berturut-turut,” ungkap Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP. Mohamad Heri. Rabu, (20/03).

Sementara, dari ke 16 Kades yang telah diperiksa penyidik, diantaranya Kepala Desa Pandeman, Kalinganyar, Pabian, Sambakati, Sawah Aumur.Selain itu, Kepala Desa Laok Jangjang, Duko, Kali Katak, Angonangon, Kolokolo, Angkatan, dan Kepala Desa Paseraman, juga sudah diperiksa penyidik. Sisanya akan dimintai keterangan secara bertahap.

Selain itu juga, mantan Kapolsek Sumenep Kota itu belum menentukan kapan pemeriksaan tiga Kepala Desa bakal dilakukan. “Ini kan hanya sebatas klarifikasi atas adanya laporan itu. Soal waktu kami akan koordinasi lagi dengan penyidik,” terangnya.

Sekedar diketahui, sebelumnya tersebar surat yang dikeluarkan oleh Polres Sumenep yang ditujukan kepada Bupati Sumenep, Dr. Kh. A Busyro Karim, M.Si, di media sosial, tentang bantuan penyampaian surat klarifikasi dan permohonan data realisasi APBDes tahun 2015, 2016, dan tahun 2017 se-Kecamatan Arjasa.

Pemanggilan itu dilakukan penyidik Polres Sumenep, dalam rangka meminta keterangan soal dugaan korupsi APBDes tahun 2015, 2016 dan 2017. Serta, sebagai tindak lanjut adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan keungan APBDes 2015-2017, yang programnya dibiayai melalui Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD). Sebab, dalam kasus tersebut, terindikasi terjadi penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

Hal itu diketahui setelah menyebar surat permintaan klarifikasi, dan permintaan data yang dilayangkan oleh Polres Sumenep kepada Bupati Sumenep, ditandatangani oleh Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Sumenep, Tego S Marwoto, tertanggal 26 Februari 2019 lalu. [Hend/Nin]

Tags : APBD dsPolres Sumenep