close
SUMENEP

Kembali Soal Pengangkatan Direksi PT Sumekar, FKMS Demo DPRD

IMG_20190128_152548
Sejumlah Mahasiswa Demo Kantor DPRD Sumenep

SUMENEP, Kompasmadura.com – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Front Keluarga Mahasiswa Sumenep (FKMS) kembali turun jalan. Kali ini mereka melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Senin, 28 Januari 2019.

Namun aksi mahasiswa hari ini masih seputar pengangkatan Direksi PT Sumekar oleh Bupati Sumenep, A. Busyro Karim, beberapa waktu lalu yang kemudian dinilai berbau nepotisme dan melabrak peraturan pemerintah.

Mahasiswa menilai pengangkatan direksi PT. Sumekar berbau nepotisme karena dua direksi yang diangkat, yakni Moh. Syafi’i sebagai Direktur Utama dan Akhmad Zainal Arifin sebagai Direktur, sama-sama memiliki latar belakang sebagai politisi PKB.

Seperti yang diketahui, Moh. Syafi’i merupakan mantan Ketua PAC PKB Arjasa. Sementara Akhmad Zainal masih tercatat dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Jawa Timur. “Bupati terkesan mengedepankan kepentingan partai” tegas koordinator aksi, Mohammad Sutrisno.

Selain itu, dia menuding bahwa pengangkatan direksi PT Sumekar telah melabrak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Menurutnya dalam PP tersebut telah diatur, bahwa salah satu syarat seseorang bisa diangkat menjadi direksi ialah tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah, dan tidak sedang mencalonkan sebagai anggota legislatif.

“Pengangkatan Bapak Zainal sebagai direktur ini jelas melanggar PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah Pasal 57 poin L, bahwa calon legislatif tidak boleh jadi direksi BUMD” ungkapnya.

Terkait hal ini, sebelumnya Bupati telah menjelaskan bahwa pengangkatan direksi PT. Sumekar sudah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Sementara terkait pengangkatan Akhmad Zainal menurut Bupati yang bersangkutan sudah memundurkan diri.

“Sudah mundur. Waktu diseleksi sudah ada surat pengunduran dirinya. Sebelum masuk ke meja saya, secara administratif sudah diselesaikan di tim seleksi” katanya.

Dengan begitu, sambungnya, secara substabsi yang bersangkutan sudah tidak bisa ikut Pemilu. “Kalau dari sisi partai sudah mundur, pasti substansinya tidak akan ikut (Pemilu) walaupun masih ada (dalam DCT). Karena tidak bisa dibuang begitu saja. Tetapi substansinya sudah mundur” jelasnya. [Hend/Nindy]

Tags : FKMS