close
SUMENEP

Wabup Sumenep Berharap Pengelolaan Sumber Daya Air Harus Menjamin Kualitas

IMG_20181213_135310
Foto : Dok. Humas Pemkab

SUMENEP, Kompasmadura.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep berharap pengelolaan air tidak menghalalkan segala cara, Bahkan mengabaikan aspek sosial dan lingkungan demi kepentingan aspek ekonomi semata, namun dalam pengelolaan air hendaknya harus mengacu kepada peraturan.

“Saat ini, air memiliki nilai ekonomi yang cukup tinggi dan eksploitasinya berkembang pesat seiring dengan perkembangan jumlah penduduk baik di kawasan pemukiman, pertanian, industri air minum, perhotelan dan tempat rekreasi.” kata Wakil Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, SH, pada Pembinaan, Pengelolaan Sumber Daya Air di Kabupaten Sumenep yang berlangsung di hotel Utami, Kamis (13/12/2018).

Wakil Bupati menyatakan, prospek kebutuhan air semakin besar yang merupakan peluang sekaligus tantangan yang harus disikapi dengan bijaksana, sebab pengelolaan air untuk ekonomi memang aspek potensial, namun jangan sampai pengelolaannya seenaknya saja.

Sehingga memerlukan regulasi atau pengaturan untuk menjamin pemanfaatan dan pemakaian air agar pengelolaannya adil dan bertanggungjawab.

“Pengaturan perijinan dan legalitas pengusahaan sumber daya air diperlukan, sebab secara alamiah ketersediaan air tidak sebanding dengan perkembangan penduduk yang berdampak kepada ketersediaan air, mengingat standart kebutuhan setiap penduduk terhadap air bersih sekitar 125 hingga 150 liter perhari.” Tegas Fauzi.

Wakil Bupati mengungkapkan, pengelolaan sumber daya air harus menjamin hak dasar masyarakat atas air, pemanfaatan air yang berkelanjutan, perlindungan kuantitas dan kualitas air, serta peningkatan tanggung jawab bersama dalam pengelolaan sumber daya air utamanya air tanah.

Ia menyampaikan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk akuntabilitas pengelolaan sumber daya air telah menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pedoman pemberian ijin bidang energi dan sumber daya mineral yang menetapkan jenis pelayanan dan persayaratan perijinan air tanah, baik itu pengeboran, ijin pengusahaan air tanah maupun ijin perusahaan pengeboran air tanah.[Sum/red]

 

Tags : Wabup Sumenep