SUMENEP, Kompasmadura.com – Sidang paripurna DPRD Kabupaten Sumenep dengan agenda pengesahan APBD 2019 yang di laksanakan hari Rabu Tanggal 24 Oktober 2018 Pukul 19.30 Wib molor hingga pukul 21.30 Wib dan dimulai dengan perdebatan alot.
Namun sidang yang langsung di pimpin Ketua DPRD Sumenep H. Hermandali Kusuma, menjelang beberapa menit kemudian dihadang interupsi bertubi.
Politisi PKB H. Ruqi Abdillah memulai dengan pertanyaan mengenai surat dari PKB terkait pergantian ketua dewan sudah sampai atau tidak, hal ini ditanyakan lantaran tidak dibaca dalam rapat paripurna.
Sedangkan Interupsi lainnya dari Dulsiam politisi PKB dan lainya yang tetap ingin surat dari PKB untuk dibacakan, disisi lain pimpinan sidang menyerahkan waktu pada Kabag Hukum Ananta Yuniarto, dirinya mengatakan sudah berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsi jika ada sengketa persoalan pergantian dewan masih melewati mekanisme sesuai aturan.
Beda dengan politisi partai lainnya seperti politisi PDIP Darul Hasyim Fath yang menyerahkan penuh pada pimpinan sidang dengan sebelumnya klausul tetap bahas pengesahan APBD 2019 dulu selanjutnya terserah sidang.
Interupsi bertubi dalam perjalanan sidang yang melahirkan beberapa hal diantaranya melanjutkan sidang tanpa membahas dengan membaca surat tersebut atau membahas APBD dan pada akhirnya, sidang dimulai dengan pengesahan APBD 2019 lebih dahulu. [Sen/Nin]