SUMENEP, Kompasmadura.com – Pada tahun 2018, masyarakat miskin Sumenep tidak lagi mendapatkan layanan kesehatan gratis di rumah sakit dengan menunjukkan surat pernyataan miskin (SPM).
Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep, dr. Fatoni, menuturkan, “Mulai tahun 2018, SPM hanya berlaku di Puskesmas. Di rumah sakit harus menggunakan BPJS. Sudah tidak bisa lagi dengan SPM,” ,Senin (22/5/2017).
Pihaknya mengatakan, Dalam aturan tersebut harus diberlakukan, menyesuaikan dengan aturan dari Pemerintah pusat, Bahwa tahun 2019, seluruh masyarakat telah didaftarkan sebagai peserta BPJS.
“Namun untuk Sumenep, SPM kita tarik perlahan pada tahun 2018 hanya di Puskesmas. Sedangkan pada tahun 2019 sudah tidak ada lagi SPM dan diganti dengan keikutsertaan di BPJS,” ujarnya.
Menurutnya, penghapusan SPM tersebut akan diintegrasikan ke BPJS. Artinya, masyarakat miskin yang selama ini biaya pengobatannya ditanggung pemerintah daerah, maka akan didaftarkan sebagai peserta BPJS yang pembayaran preminya ditanggung oleh daerah.
“Sementara Pemkab Sumenep menganggarkan 63.000 masyarakat miskin yang akan diintegrasikan dari SPM ke BPJS. Sekarang baru terdata 20.000. Jadi masih cukup banyak ruang untuk masuk di pendataan,” kata Fatoni.
Ia juga menambahkan, akan mengoptimalkan pendataan di tahun 2018. Seluruh kepala desa diminta untuk melakukan pendataan dengan akurat, Mana masyarakat yang miskin dan berhak memperoleh layanan kesehatan gratis.
“Kalau tahun 2018 pendataan selesai, Maka pada tahun 2019 tidak ada lagi masyarakat miskin yang dibiayai SPM. Semua sudah menjadi peserta BPJS,”jelasnya [Ri/Put]