close
HUKUM

Penyidik : incar Pelaku selama 1 Minggu,  Kabid Perijinan dan staf Dinas PMPP 1 Pintu meringkuk dalam jeruji besi

IMG_20170412_035025

BANGKALAN, Kompasmadura.com – Ternyata 2 Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan yang aktif sebagai Pegawai di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan 1 Pintu (PMPP 1 Pintu) Bangkalan, adalah, AF (Inisial) mejabat sebagai kepala Bidang Pelayanan Ijin IMB (ijin mendirikan Bangunan) dan AH selaku staff Pelayanan Ijin IMB. Kini Keduanya harus meringkuk dalam jeruji besi lantaran perbuatannya yang terendus oleh Team Satuan Petugas Sapu Bersih (Satgas Saber) Pungli di Kantor Dinas PMPP 1 Pintu sekitar pukul 12.20, selasa.(11/4).

Dalam endusan tersebut tim unit satgas saber pungli yang terdiri dari beberapa unsur instansi mengaku sengaja tidak melibatkan instansi lainnya, sebab. Menurut penyidik hal tersebut dilakukan bagian dari strategi dalam melakukan OTT.

“Kedua pelaku ini sudah lama kami mengkajinya, kurang lebih 1 Minggu petugas kami mengikuti gelagatnya. Namun sekaranglah waktu yang pas. Tidak sembaranganlah,” papar Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Anton Widodo kepada Kompas Madura.com.

Lanjut Anton, Bahwa Kronologi kejadian, pada hari senin tanggal 10 April 2017 Anwar Sadat Pegawai PT. Golden Marin yang bergerak dibidang pengembangan perumahan datang ke kantor Dinas PMPP 1 Pintu untuk menemui tersangka AF dengan maksud untuk meminta legalisir IMB yang akan digunakan oleh para pembeli rumah sebagai persyaratan untuk pengajuan KPR di Bank.

“Saat bertemu tersangka AF dan AH meminta imbalan sebesar Rp 40.000 untuk setiap lembar legalisir IMB,” ungkap pria yang kerap disapa Anton.

Menurut Anton, pada saat itu juga diserahkanlah berkas pengajuan legalisir sebanyak 126 berkas (IMB yang akan dilegalisir), “jadi tadi ini (hari selasa) Anwar Sadat sengaja ingin mengambil dokumen yang sudah di legalisir kepada tersangka AH,” ucapnya.

Namun, lanjut dia, dalam mengambil berkas yang sudah di legalisir tersebut tidak gratis. Sebab, ada mahar dalam legalisir tersebut, dengan nominal yang sesuai diminta oleh tersangka. “Anwar Sadat menyerahkan uang sebesar Rp. 5.050.000 kepada tersangka AH sesuai dengan yang diminta,” terangnya.

Dengan upaya pantauan dari tim unit saber pungli, langsung dilakukanlah penangkapan dan penggeledahan pada badan kedua tersangka AF dan AH oleh team saber pungli, alhasil petugaspun menemukan uang tunai sebesar Rp5.050.000,

Dirinya memaparkan Kemabali, bahwa saat ini pihaknya sudah memeriksa beberapa saksi yakni, Anwar Sadat (karyawan Golden Mirin), O’Ok Ardiansyah, dan M. Hendra Wijaya yang juga merupakan PNS di Dinas PMPP 1 pintu Bangkalan.

“Kami telah mengamankan kedua tersangka beserta barang buktinya berupa uang sebsear Rp5.050.000, dan 126 Berkas pengajuan legalisir IMB dan buku register legalisir.” Sergahnya saat melakukan gelar perkara di depan ruangan kasat Intel polres Bangkalan, sekitar pukul 20.30 Wib Selasa malam.

Anton, menyampaikan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 12 huruf e UURI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UURI No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

” karena yang melakukan ini lebih dari satu orang disangkankan ke pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman minamal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, berdasarkan pantauan crew Kompasmadura.com, bahwa OTT yang terjadi di Dinas penanaman Modal dan pelayanan perijinan 1 pintu tersebut sudah kali keduanya, Setelah salah satu kasi dengan inisial ZI tertangkap Tangan oleh Kejati Jawa Timur pada tahun 2014 sulam saat kantor dinas tersebut masih bernama Kantor pelayanan perijinan terpadu (KPPT). [MA/Put].