SUMENEP,Kompasmadura.com – Puluhan massa yang tergabung dalam Lembaga Demokrasi dan Anggaran Publik (LAPDAP), Sumenep, Madura, Jawa Timur, di dampingi keluarga terdakwa Anita (37) melakukan aksi depan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Massa aksi sampai ke lokasi sekitar jam 11.00 WIB. Terlihat kedatangan mereka meminta keadilan dalam perkara terhadap pembongkaran pagar milik Yulia Jakfar (40) yang dibangun di atas tanah Iski Junaidi (59) warga Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep.
Koordinator aksi Zainurrozi (31) dalam orasinya menilai jaksa Syaiful Arif, salah menangani perkara antara Iski Junaidi dengan Yulia Jakfar (40). Menurutnya, permasalahan bermula ketika Yulia Akbar membangun pagar yang menutup pintu rumah Iski Junaidi.
Pembangunan pagar itu menyebabkan Iski Junaidi tidak bisa masuk kedalam rumahnya sendiri selama satu bulan.
“Aneh masak orang yang tidak bersalah dijadikan terdakwa, hukum ini membela yang benar apa yang beruang,” teriaknya, Selasa, (11/04/2017).
Namun Sesuai fakta terdakwa Iski Junaidi mendapat perlakuan ketidakadilan, sangat aneh dan terkesan konspirarif dalam perkara ini, yang menjadi tersangka harusnya bukan Iski Junaidi tapi pelapor Yulia Jakfar.
Sementara dalam perkara ini Iski Junaidi malah dijadikan tersangka saat sekarang sedang didakwa serta di sidang di pengadilan negeri Sumenep.
Iski Junaidi sesuai laporan polisi nomer LP/204/V/2015/Jatim/Res Smp/Sek Smp kota ditetapkan sebagai tersangka, perusakan pagar.
Di tengah aksi sempat ada terjadi saling dorong yang dilakukan oleh peserta aksi, bahkan juga terlihat salah satu keluarga korban Anita mengalami luapan emosi, dia menangis histeris. Hal itu, karena pihak Kepala Kejari enggan keluar menemuinya.
Sementara, keluarga terdakwa Anita (37) saat di wawancari, berharap ayahnya segera dibebaskan karena dalam perkara ini, pengrusakan pagar seperti yang dituduhkan tidak benar. Ia menerangkan terlapor malah membangun pagar diatas tanah milik pamannya.
Dia menuntut keadilan atas kasus pembongkaran pagar milik Ibu Yulia Jakfar yang dinilai melanggar hukum yang dilakukan oleh Iski Junaidi. Dan ia juga akan melakukan upaya hukum juga.
Lanjut Anita, penetapan tersangka atas keluarganya Iski Junaidi yang dinilai ada konspirasi jahat, saudara Saiful Arif sebagai jaksa umum terkesan memihak. “Kedatangan kami kesini untuk menuntut keadilan,” ungkapnya, sambil menangis di depan awak media.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Bambang Sutrisna, mengajak warga yang tersandung hukum agar menghormati proses yang sedang berjalan.
Menurutnya, Kasus yang menimpa saudara Iski Junaidi, pihaknya mengaku sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sumenep. “Kasusnya sudah dalam proses persidangan, dari penyidik sudah lengkap,” katanya, Selasa (11/4/2017).
Jadi, pihaknya berharap untuk tetap mentaati proses hukum yang berlaku. Tambah dia, pihaknya bukan tidak mau menemui para pendemo, namun harapan dia berdiskusi baik-baik di ruang aula.“Taati saja proses sidang yang berjalan saat ini,” tukasnya.
Untuk diketahui, sekitar jam 12 peserta aksi membubarkan diri. Terlihat pula pulahan polisi melakukan pengawalan dan pengamanan selama aksi berlangsung., [Liq/Nur]
