close
HUKUM

Polres Sumenep Kedatangan Saksi Ahli dari Unej Jember Terkait dugaan ijasah palsu

IMG_20170222_200218

 

SUMENEP, Kompasmadura.com – Mapolres Sumenep kedatangan saksi ahli Ahli dari salah satu dosen di Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej). Pasalnya kedatangan saksi tersebut terkait pelaporan adaya dugaan ijasah palsu,  oleh Desa Bukabu Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, waktu Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Wantu (PAW).Rabu (22/02/2017)

“ Kedatangan kami sebagai saksi ahli terkait dugaan ijasah palsu, untuk memberikan keterangan terkait katagori ijasa tersebut dikatakan palsu,” terang Ghufron, yang tadang dari salah satu perguruan tinggi dijember, Rabu (22/02/2017).

Menurutnya, ada jenis dua ijasah bisa tidak resmi, ada yang sengaja dipalsukan, serta ada yang kedapatan memang adanya kesalahan administrasi. Jadi bila nantinya terlapor sengaja membeli ijasah untuk kepentingan mencalonkan diri sebagai kepala desa setempat, maka jelas masuk pada pidana.

Namun jika ijasah terlapor, kesalahan secara administrasi, akan tetapi harus ada penetapan dari pengadilan, memberikan pernyataan bahwa ijasah yang dimiliki tidak palsu. Pihaknya beranggapan dari kasus tersebut lebih condong pada pidana.

“fokus kasus itu tertuang dalam Pasal 263 dan 266 KUHP terkait surat atau akte palsu, yaitu barang tidak pernah ada kemudian diadakan. Sedangkan memalsukan surat indikatornya ada tiga hal, pertama menambah keterangan, dari asalnya A menjadi A+, kedua menghapus, dari asalnya ABCD menjadi ABC. Ketiga mengganti keterangan otentik,” paparnya.

Sambung dia, untuk  ruang lingkup kasus tersebut sudah akan disidik maka sudah jelas masuk kategori pidana, tapi apakah perbuatannya mendekati unsur Pasal 263 atau 266 semua itu dilihat pada proses penyidikan, alat bukti dan keterangan yang dikumpulkan penyidik.

Sementara dari Kuasa Hukum pelapor, Syaiful Anwar mengatakan, penyidik belum bias menyita barang bukti, karena masih penyelidikan secara mendalam. “ Sepanjang belum ada penyitaan barang bukti kami tidak bisa berbuat banyak, Minggu depan kami juga akan menghadirkan saksi fakta biar jelas,” ucapnya.

Di tempat terpisah Kapolres Sumenep, H Joseph Ananta Pinora melalui Kepala Sub Bagian Humas Polres Sumenep AKP Suwardi menjelaskan, sampai saat ini belum ada perkembangan kasus laporan ijazah palsu. “ saya barusan tanya ke Kasatreskrim, saat ini masih penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Bukti-bukti yang dikumpulkan belum ada penjelasan secara rinci dari penyidik, oke,” pungkasnya. [suri/put]

Tags : Polres