SUMENEP, Kompasmadura.com – kurangnya tidak kesadaran dari masyarakat sebanyak 15 ribu dari 878.8662 wajib Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kabupaten, Sumenep, hingga kini belum melakukan perekaman.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sumenep, Akh Zaini mengatakan dari jumlah penduduk di Sumenep dari 1 juta 113 ribu, sebanyak 878.662 wajib KTP. Tambahnya untuk wajib KTP hanya 730 ribu melakukan perekaman,” sebanyak 15 ribu atau 17 persen wajib KTP belum melakukan perekaman,” terangnya, (05/10/ 2016).
Salah satu penyebabnya kesadaran dari masyarakat yang kurang untuk melakukan perekaman, terutama pada usia lanjut, serta pedalaman.
“Kami sudah melakukan upaya penyisiran dengan datang kebalai Desa, namun tidak maksimal,”ujarnya.
Tidak maksimalnya dan kesadaran dari masyarakat upaya tersebut, menyebabkan banyak jumlah wajib KTP tidak melakukan perekaman. Ia pun mengaku jika pihak tidak ada kendala dalam melakukan perekaman berlanjut hingga saat sekarang.[Sy/uL]