PAMEKASAN, kompasmadura.com – Aktifis Formasi (Forum Mahasiswa dan Rakyat Revolusi) mendatangi Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pamekasan. Para aktifis formasi mempertanyakaan terkait reklamasi di pesisir pantau dan bangunan diatas tanah negara, karena dianggap sangat merugikan masyarakat pribumi dan mengganggu ekosistem mangruf. Selasa(27-09-2016)
Para akfitifis yang tergabung dalam Formasi menanyakan hak atas tanah yang digunakan sebagai bangunan Resto Wiraraja sebagaimana isu yang berkembang dimasyarakat bahwasannya Resto Wiraraja mempunyai sertifikat palsu, selain itu Formasi juga pertanyakan izin bangunannya.
Menurut Sukmono, Kabag Sengketa Tanah dan Konflik menjelaskan bahwasanya, isu terkait sertifikat palsu itu hanya isu semata, Sebenarnya menyatakan sertifikat palsu tersebut tidak boleh, yang mengatakan seperti hal tersebut seharusnya adalah hakim, bukan Dinas apalagi masyarakat biasa.
“Sejak saya masuk ke Pamekasan tahun 88 Gudang Garam yang saat ini juga ditempati Resto Wiraraja sudah bersertifikat, dimana separuh untuk Gudang dan separuhnya lagi untuk Resto, begitu isi perizinannya, Cuma kalau HGB (Hak Guna Bangunan) belum memiliki, seharusnya Usaha seperti Resto tersebut tanahnya bukan atas milik pribadi, Tetapi berganti HGB dengan syarat dan prosedur yang berlaku” tegas Sukmono.
Resto Wiwiraja sudah berusaha mematuhi prosedur dan syarat-syarat dalam mengajukan HGB akan tetapi Ijin Prinsipnya sampai saat ini belum selesai ( Ijin dari keluarnya semua Izin/ Izin membuka Usaha), Sedangkan Resto Wiraraja sudah menempati tempat tersebut sudah bertahun-tahun, artinya Resto tersebut sudah memberikan konstribusi kepada negara, semestinya Negara harus memberikan timbal balik terhadap usaha tersebut.
“ Kalau begitu seharusnya Penegak perda bertindak tegas menyikapi kasus ini, bagaimana mungkin kalau tidak ada HGB atau surat baru di urus tapi usaha atau bangunannya sudah berdiri” tegas Iklal Tobat selaku Ketua Formasi.
Penulis : Moh. Horri
Editor : Wahyuni