SAMPANG, Kompasmadura.com - Rabu (15/1/2020), Pengadilan Negeri (PN) Sampang menggelar sidang perdananya, terhadap Rusmiati warga Selong Permai, Kelurahan Gunung Sekar, Kabupaten Sampang soal kasus perdagangan manusia. Dalam persidangannya, terdakwa merasa keberatan dokumen keterangan dari saksi.