close
HUKUM

Audensi Ditolak, Lembaga Swadaya Masyarakat Kecewa

IMG_20210920_145758
Ketua Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka jatim) Korda Sampang Busiri.

SAMPANG, Kompasmadura.com – Hari ini, Senin (20/9/2021) rencananya Madura Development Watch (MDW) dan Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka jatim) Korda Sampang akan melakukan audensi
tentang kasus pedofil yang dilakukan Abd. Hari (45) ke kantor Pengadilan Negeri Sampang.

Namun, rencana tersebut pupus ditengah jalan lantaran Pengadilan Negeri Sampang menolak. Penolakan audensi itu tertuang dalam surat dari Pengadilan Negeri per tanggal 17 September 2021 yang ditandatangani oleh Aries Sholeh Efendi.

Penolakan audensi itu berdasarkan pada instruksi Menteri Dalam Negeri Nomer 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Selain itu, beralasan kondisi penyebaran Covid-19 masih belum reda di Kabupaten Sampang.

Menanggapi hal itu, Ketua Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka jatim) Korda Sampang Busiri merasa kecewa penolakan audensi tersebut. Dia menyampaikan tujuan audensi tidak memiliki tujuan lebih kecuali hanya memberikan dukungan terhadap Pengadilan Negeri Sampang terkait kasus pedofil yang menimpa “Bunga” nama samarannya Warga Desa/Kecamatan Torjun Sampang.

“Surat permintaan audensi telah disampaikan atau disodorkan ke pengadilan negeri Sampang hari kamis per tanggal 16 September 2021. Kemudian kami menerima balasan surat dari pengadilan negeri Sampang dengan rasa kecewa. Surat diterima Jumat 17 September 2021,” katanya.

“Atas dasar itu, saya sangat kecewa dengan alasan yang kurang proporsional,” sambungnya.

Padahal kata Busiri sapaannya, tidak ada niat mengintervensi penanganan kasus tersebut. Dirinya hanya memberikan dukungan dan support kepada Pengadilan Negeri Sampang.

“Saya juga minta pelaku pedofil diberi hukum yang pantas dengan tujuan agar kedepan tidak ada lagi kasus itu atau setidaknya mengurangi angka kasus pelecehan seksual terhadap anak. Sisi lain ada efek jera yang dilakukan pelaku bejat yang tidak bermoral,” ujarnya kepada kompasmadura.com

Tersangka bisa ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Tetapi, karena pelaku bagian keluarga korban, maka ada pemberatan. “Bisa nanti hukumannya 20 Tahun penjara,” pungkasnya. (Ful/Nin)

Tags : MDW