close
SAMPANG

Abd. Hari Terancam 20 Tahun, Aktivis Lembaga swadaya kawal kasus pedofil

IMG_20210910_095910

SAMPANG, Kompasmadura.com – Masih ingatkah kasus pedofil yang dilakukan Abd. Hari (45) terhadap ponakannya sendiri “Bunga” nama samarannya. Warga Desa/Kecamatan Torjun Sampang saat ini, prosesnya sedang jalani sidang tuntutan dengan pemanggilan para saksi.

“Alhamdulillah, sejauh ini proses atau gelar perkaranya berjalan lancar,” kata Kasi Intel Kejari Sampang Achmad Wahyudi.

Kepada kompasmadura.com mengatakan, dari keterangan para saksi tidak disangkal atau dibenarkan oleh tersangka. “Artinya, pelaku mengakui atas perbuatannya,” ujarnya. Dalam perkara ini tentu tersangka bisa melakukan pembelaan. “Mungkin saja dari tersangka mendatangkan saksi yang bisa membuat atau membantu keringanan kasusnya,” ujar Achmad sapaannya.

Tersangka bisa ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Tetapi, karena pelaku bagian keluarga korban, maka ada pemberatan. “Bisa nanti hukumannya 20 Tahun penjara,” imbuhnya.

Sementara Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PA) MDW Sampang, Siti Faridah menyampaikan bahwa dirinya telah sampaikan kasus pelecehan seksual terhadap anak atau pedofil harus diberi hukuman seberat-beratnya. “Berilah tuntutan yang berat bagi pelaku. Saya sangat dukung kepdat APH,” katanya usai audensi.

Kenapa kudu demikian Farida menerangkan, agar kedepan tidak ada lagi atau setidaknya mengurangi angka kasus pelecehan seksual terhadap anak. Sisi lain ada efek jera yang dilakukan pelaku bejat yang tidak bermoral.

“Supaya di Kabupaten Sampang ini mempertahankan sebagai Kabupaten layak anak. Jika angka kasus pelecehan menipis atau menurun siapa sih yang tidak bangga, ia to,” ujar Ida sembari tertawa.

Perlu diketahui yang lakukan audensi Madura Development Watch (MDW) dan Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka jatim) Korda Sampang. (Ful//Nin)

Tags : Aktifis