close
SAMPANG

Penguatan Otonomi Daerah, DPRD Sampang Gelar Paripurna Penyampaian Rekomendasi Pansus LKPJ Bupati Tahun 2020

IMG_20210428_102707
Bupati H. Slamet Djunaidi didampingi Wabup Sampang H. Abdullah Hidayat foto bersama Ketua beserta Wakil Ketua DPRD Sampang.

SAMPANG, Kompasmadura.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang menggelar rapat paripurna di ruang Graha Paripurna, Selasa (27/4/2021) malam. Paripurna yang diselenggarakan pukul 21.00 WIB, dalam rangka penyampaian rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2020.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Sampang Fadhol, didampingi Wakil Ketua I DPRD, Wakil Ketua II, dan dihadiri Bupati H. Slamet Djunaidi dan Wabup Sampang H. Abdullah Hidayat. Beserta dihadiri Forkopimda, Sekda, para Asisten Setdakab, Kepala OPD serta tamu undangan lainnya.

Namu pada pelaksanaan sidang paripurna kali ini berbeda dengan sebelumnya. Hal ini disebabkan Pandemi Covid-19, tentu kegiatan harus mengikuti arahan protokol kesehatan Covid-19.

Bupati Sampang H. Slamet Djunaidi menyampaikan pengantar penyerahan LKPJ sekaligus penjelasan eksekutif menyampaikan bahwa LKPJ dilaksanakan dengan prinsip Transparan, akuntabilitas, akurasi dan obyektif sesuai ketentuan yang berlaku. Tujuan penyampaian LKPJ ini yakni dalam rangka penguatan otonomi daerah sekaligus sebagai bahan evaluasi bagi pemerintah dalam menetapkan tujuan, merumuskan kebijakan dan pengendalian pembangunan.

“Alhamdulillah, kami ucapkan banyak terimakasih kepada DPRD serta tim Pansus dan penghargaan yang tulus kepada semua pihak yang telah berperan serta berkontribusi besar terhadap seluruh proses terkait LKPJ 2020 ini,” katanya.

LKPJ Tahun 2020 tentu ini, berisikan informasi tentang realisasi pelaksanaan APBD dan capaian kinerja pelaksanaan program dan kegiatan di tahun 2020. Serta capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan, juga dengan kebijakan strategis dan tindak lanjut hasil rekomendasi DPRD atas LKPJ tersebut.

“Capaian kinerja di 2020 Program dan kegiatan yang dilaksanakan telah memperhatikan arah kebijakan dan program prioritas,” ujar politisi Nasdem itu.

Sementara itu, Ketua DPRD Sampang Fadhol menuturkan, penyampaian dan serah terima LKPJ telah diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah Daerah. Artinya, wajib menyampaikan LKPJ 2020 yang memuat arah kebijakan umum pemerintah daerah, kebijakan, perubahan dan pengelolaan keuangan daerah.

“Termasuk pendapatan dan belanja daerah, penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah serta desentralisasi, penyelenggaraan tugas pembentukan,” katanya.

“Namun yang jelas, bahwa dalam penyampaian Rekomendasi LKPJ tersebut senantiasa berpedoman kepada kebijakan-kebijakan yang ditetapkan. Tentunya dapat dijadikan acuan penataan pengelolaan keuangan daerah, termasuk diantaranya arah pengelolaan pendapatan daerah,” sambungnya. (Ful/Nin)

Tags : Bupati SampangDPRD