close
POLITIK

KPU Sumenep Undi Nomor Urut Paslon : Fauzi-Eva Nomor 1, FJ-Kiai Fikri Nomor 2

IMG_20200924_143556
Pengundian nomor urut calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep

SUMENEP, Kompasmadura.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Jawa Timur usai mengundi nomor urut pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Sumenep tahun 2020. Pengundian nomor urut calon ini dilakukan di halaman Kantor KPU setempat, Kamis (24/09) siang.

Namun dua pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep yang ditetapkan KPU sebagai calon, yakni pasangan Achmad Fauzi-Dewi Khalifah dan pasangan Fattah Jasin-Kiai Ali Fikri. Dua pasangan ini akan bertarung pada pesta demokrasi 9 Desember 2020 mendatang.

Sedangkan sebelum pengundian nomor urut, masing-masing calon wakil bupati secara bersamaan mengambil nomor yang sudah disediakan. Nomor tersedia yakni dari nomor 1 hingga nomor 10.

Selanjutnya mendapat nomor lebih besar, maka calon bupatinya berhak mengambil nomor urut terlebih dahulu pada kotak yang sudah disediakan. Alhasil, Nyi Eva mendapat nomor 7, Kiai Ali Fikri mendapat nomor 1, sehingga Achmad Fauzi berhak mengambil nomer urut lebih dulu.

Namun secara bergantian, Achmad Fauzi dan Fattah Jasin mengambil nomor urut yang sudah disediakan. Hasilnya, pasangan Achmad Fauzi-Dewi Khalifah mendapat nomor urut 1, sedangkan Fattah Jasin-Kiai Ali Fikri mendapat nomor urut 2.

“Sudah kita ketahui, pasangan Bapak Achmad Fauzi-Nyi Dewi Khalifah mendapat nomor urut 1, Bapak Fattah Jasin-Kiai Ali Fikri mendapat nomor urut 2,” kata Komisioner KPU Sumenep Divisi Teknis, Rahbini.

Pasca pengambilan nomor urut selesai, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh masing-masing pasangan calon dan Ketua KPU Sumenep. (Ras/Nin)

Tags : KPU