close
BANGKALAN

Didenda 225 ribu perhari, Pengerjaan Gedung Dewan Molor

IMG_20191223_180751

BANGKALAN, Kompasmadura.com – Batas akhir pembangunan gedung DPRD Bangkalan dijadwalkan selesai Minggu 22 Desember 2019 kemarin. Namun, realita dilapangan masih ada kegiatan pengerjaan hingga hari ini Senin (23/12/2019).

Bahkan akibat dari melesetnya jadwal yang disepakati dalam perjanjian kontrak kerja pihak rekanan harus membayar denda sebesar 225 ribu perhari, ke pihak dinas perumahan rakyat dan kawasan pemukiman (PRKP).

Namun berdasarkan pantauan crew Kompasmadura.com, masih terlihat para pekerja proyek mengerjakan beberapa ruang yang belum rampung seperti nge-cat dinding dan plafon. Selain itu, para tukang juga sibuk finishing memasang paving didepan gedung tersebut.

Menurut Kepala Proyek dari PT. Galakarya Yoyok Joko Sadiwo pembangunan gedung tersebut sudah tahap penyelesaian atau finishing. Bila dipersentasikan sudah mencapai 99,51 persen.

Yoyok menyebutkan, waktu pembangunan yang sangat singkat menjadi kandala utama bagi pihaknya untuk menyelesaikan pembangunan gedung yang sangat besar tersebut.

“Batas waktu sangat singkat, kita mengerjakan dengan ketinggian tiga lantai lebih, hampir empat lantai ya, dengan kurun waktu hampir 6 bulan,” paparnya kepada awak media. Senin (23/12/2019).

Yoyok mengatakan, pihaknya siap didenda oleh Pemkab Bangkalan atas keterlambatan pembangunan tersebut. Namun, ia memastikan pembangunan tersebut akan selesai 100 persen pada Kamis 26 Desember 2019 mendatang.

“Kita hanya butuh waktu dua hari untuk menyelesaikan ini, karena materialnya sudah tersedia semua,” tegasnya.

“Kita bekerja kan mengikuti aturan, jika pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak ya kita siap di denda,” tambah Yoyok.

Sementara itu, Nur Taufiq Kabid Tata Bangunan dan Gedung Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Bangkalan mengatakan, denda terhadap PT Gala Karya berlaku mulai hari ini. Besaran dendanya Rp 225 ribu perhari.

“Kami selalu menjaga kualitas dan kuantitas, jika kuantitasnya tidak terpenuhi ya di denda dong, kami mendenda mulai hari ini dari sisa kontrak 0,5 persen itu,” ujar Nur Taufiq.

Oleh karena itu, Taufiq meminta pelaksana proyek dari PT Gala Karya secepetanya menyelesaikan pembangunan tersebut karena sudah diluar kontrak kerja.

Menanggapi, Komisi C DPRD Bangkalan Suyitno menyayangkan pembangunan gedung yang tidak selesai sesuai kontrak kerja tersebut meski hanya tinggal finishing saja.

“Ada dua item yang belum selesai, diantaranya pemasangan paving itu, tapi pelaksana sudah berjanji Kamis ini sudah selesai,” katanya. (Muclis/Nin)

Tags : Kantor DPRDProyek