close
HUKUM

Polres Sumenep Bekuk Dua Warga Pesta Sabu

IMG_20191029_112909

SUMENEP, Kompasmadura.com – Arie Irawan (40), warga Polonia, Medan dan Kurniawan Sapta Adi (20), warga Pademawu, Pamekasan, ditangkap Satreskoba Polres Sumenep saat asyik pesta sabu.

“Dua tersangka ini ditangkap di dalam kamar rumah seorang warga di Desa Batuan, Kecamatan Batuan, Sumenep,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Selasa (20/10/2019).

Sedangkan penangkapan terhadap dua tersangka yang sama-sama kos di Jl. Mahoni, Desa Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep itu berawal dari informasi masyarakat, bahwa akan ada transaksi sabu di wilayah Kecamatan Batuan. Setelah melakukan penyelidikan dan mendapat informasi pasti tentang lokasi pesta sabu, anggota langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan.

“Saat digerebek, dua tersangka itu didapati tengah menghisap sabu. Di kasur kamar ditemukan dua poket/kantong plastik klip kecil sabu dan di lantai kamar ditemukan seperangkat alat hisap,” ungkapnya.

Dua poket/kantong plastik klip kecil berisi sabu yang ditemukan itu masing-masing denganbberat kotor 0,46 gram dan 0,48 gram. Sedangkan seperangkat alat hisap yang ditemukan di lantai terdiri dari sebuah bong yang terbuat dari botol plastik, dan di tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan sedotan plastik warna putih. Selain itu juga ditemukan barang bukti berupa pipet kaca yang di dalamnya terdapat sisa sabu.

“Kedua tersangka itu diamankan di Mapolres Sumenep, dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujar Widiarti. (Ras/Nin)

Tags : Polres SumenepSabu-sabu