close
PAMEKASAN

Sengketa Pilkades Desa Proppo Memanas, Ratusan Masyarakat Demo Kantor Camat

IMG_20190909_200856
Ratusan Massa yang melakukan unjuk rasa ke Kantor Kecamatan Proppo, Pamekasan, Madura

PAMEKASAN, Kompasmadura.com – Sengketa Pilkades Desa Proppo makin memanas, ratusan masyarakat melakukan aksi unjuk rasa Kekantor Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Selama tiga hari, dari tanggal 7 sampai tanggal 9 September 2019.

Mereka memprotes kebijakan camat, karena diduga tidak tegas dalam mengambil keputusan tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) yang digelar serentak pada 11 September 2019 mendatang.

Sedikitnya ada dua kandidat calon kepala desa yang sudah disahkan panitia di Desa Proppo. Namun, warga setempat memprotes kepada pihak panitia, karena kandidat calon yang bernama Moh Rahem tetap tidak diloloskan, dikarenakan nama ijazah tidak sama.

Padahal singkronisasi nama ijazah dapat ditangkal dengan kebijakan selama ijazah tidak palsu. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pilkades.

Kuasa Hukum Moh Rahem, Nisan Radian, mengaku terkejut ketika pihak panitia pilkades menolak terkait data perbaikan nama ijazah Rahem yang sudah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Pamekasan dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya Nomor: 124.K/PEN.TUN/2019/PTUN.SURABAYA.

“Padahal Rahem sudah memperbaiki datanya di pengadilan dan itu valid. Artinya kalau menurut saya panitia pilkades itu sudah melawan hukum karena sudah ada keputusan pengadilan yang mendapat hukum tetap,” tutur Nisan Radian, Senin (9/9/2019).

Pihaknya menduga ada kejanggalan yang dilakukan panitia dalam memutus proses tidak lolosnya Rahem sebagai salah satu kandidat calon. Kecurigaan itu muncul setelah pihaknya mengantar surat salinan putusan dari PTUN Surabaya ke panitia pilkades.

Pasalnya, di tanggal 26 Juli 2019, saat proses masa pendaftaran calon, sebenarnya Rahem sudah membawa data asli, baik itu ijazah dan data diri milik orang tuanya. Dari itu, Rahem mestinya sudah sah menjadi calon kandidat. Karena saat mengajukan persyaratan administrasi sudah membawa persyaratan yang lengkap dan valid.

“Nah tiba-tiba di tanggal 1 Agustus 2019, Rahem mendapatkan surat keputusan dari panitia pilkades, jika Rahem dinilai sudah tidak lolos administrasi,” tandasnya.

Nisan berharap, kalau memang Rahem tidak diloloskan menjadi kandidat calon, sebaiknya Pemerintah Kabupaten Pamekasan, khususnya Bupati Baddrut Tamam, menunda pelaksanaan pilkades serentak untuk Desa Proppo.

“Langkah selanjutnya kami akan mengembalikan masalah ini kepada PTUN Surabaya. Karena mereka punya hak prerogratif yang bisa juga mempidanakan panitia Pilkades Desa Proppo,” tegasnya.

Camat Proppo, Sutowijoyo menyampaikan, Pihaknya akan tetap menggelar pilkades sebagaimana jadwal yang ditentukan dan mengenai tuntutan para aksi itu, pihaknya enggan memberikan komentar.

“Tahapan pencalonan sudah selesai dan bakal calon yang dinyatakan memenuhi syarat itu hanya ada dua orang dan yang kedua itu sudah mengikuti seluruh rangkaian kegiatan yang telah dilaksanakan oleh panitia itu sesuai dengan regulasi,” ungkap Sutowijoyo.

Disisi lain, Ketua panitia Pilkades Desa Proppo, Abd Majid mengatakan sebenarnya putusan gugatan terkait permasalahan itu oleh PTUN Surabaya sudah ditolak minggu lalu.

Ia mengaku, bahwa saat Moh Rahem melakukan pendaftaran Bacakades memang tidak membawa ijazah palsu, melainkan mengenai data diri dan tanggal lahir terkesan ditulis sendiri oleh Rahem.

“Putusan PTUN Surabaya itu gugatannya ditolak minggu lalu. Tentang ijazahnya Rahem bukan palsu, memang asli tapi kayak ditulis-tulisi sendiri, dan tanggal lahirnya itu tidak sama,” kata Abd Majid melalui via telepon.

Tak hanya itu, ditolaknya surat salinan dari PTUN Surabaya itu, karena penetapan calon di Desa Proppo sudah selesai ditetapkan tanggal 26 Juli 2019 lalu. Sedangkan, Rahem mengajukan gugatan ke PTUN Surabaya setelah penetapan bakal calon kepala desa itu disahkan.

“Jadi sekalipun sudah ada putusan dari PTUN Surabaya, data salinan itu tetap tidak akan bisa. Dan tidak akan bisa lolos juga. Karena penetapan bakal calon sudah dilakukan yakni ada dua kandidat,” pungkasnya.(Rzq/Nin)

Tags : Pilkades