close
HUKUM

Kejari Sampang Selamatkan Uang Negara Kasus Tebu Senilai Rp 1.180 Miliar

IMG_20190625_170436
Kepala Kejari Sampang Maskur didampingi Kasi Pidsus Edi, dan Kasi Intel Ifan menunjukkan uang yang dikembalikan oleh terdakwa.

SAMPANG, kompasmadura.com – Selasa (25/6/2019), Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang melakukan press release di ruang Aula tentang kasus tebu benih anggaran 2014 yang bersumber dari APBN sebesar Rp. 19.9 miliar. Dihadapan awak media, Kops Adhiyaksa dibawah naungan Maskur berhasil amankan uang negara senilai Rp. 1.180 miliar dari tangan terdakwa.

Namun terdakwa tersebut diantaranya berinisial AH, dan A. Inisial AH sebagai Ketua Kelempok Tani (Poktan) Damarwulan bersama saksi EJ Ketua KPTR Tani Usaha Makmur.

Inisial A merupakan Ketua Poktan Mawar, bersama saksi AZ Ketua Koperasi Petani Tebu Rakyat Madura Serba Usaha. Mereka menerima bantuan dari Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur.

Sementara pada saaat Konferensi Pers ini, Kepala Kejari Sampang Maskur didampingi Kasi Pidsus Edi, dan Kasi Intel Ifan.

“Uang itu pengembalian terdakwa kasus tebu yang saat itu program dilingkungan Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur ,” kata Kejari Sampang Maskur.

Maskur menjelaskan, terdakwa AH mengembalikan Uang sebesar, Rp. 942.775.000. Sementara terdakwa A mengembalikan senilai Rp. 237.275.000. Sementara saksi AZ Ketua Koperasi Petani Tebu Rakyat Madura Serba Usaha mengembalikan dikembalikan sebesar Rp. 1.467.540.000.

“Uang yang berhasil kami amankan kemudian dikembalikan ke KAS Negara,” terangnya. (Ful/Nin)

Tags : APBN