close
HUKUM

Satres Narkoba Polres Pamekasan Bekuk Sebanyak 5 Orang Tersangka Narkotika

IMG_20190611_175529
Kapolres Pamekasan, AKBP Teguh Wibowo dan jajarannya saat konferensi pers di Mapolres Pamekasan.

PAMEKASAN,Kompasmadura.com – Sebanyak 5 orang tersangka (TSK) penyalahguna narkotika jenis sabu, selasa 11 juni 2019 dibekuk petugas keamanan Satres narkoba Mapolres Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Bahkan sebanyak 5 orang tersangka tersebut, SD (37) warga Dusun. Telaga Biru, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, sebagai Bandar. TH (38) Warga Dusun Tlonto Rajeh, Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan, sebagai pengguna. SHR (24) sebagai pengedar, dan HA Warga Dusun. Palengaan Daya, Kecamatan Palengaan, Pamekasan, yang bertindak sebagai pengguna.

Selain itu, DPO SB (37) warga Ds. Rombuh, Warga Ds. Rombuh, Kec. Palengaan, Pamekasan, serta JM (21) warga Dusun Dabuen, Kec.amatan Tlanakan, Pamekasan, sebagai pengedar skaligus Pengguna.

“Kelima TSK Narkoba Jenis Sabu itu kami tangkap di tempat dan waktu yang berbeda, kelimanya merupakan serangkaian penangkapan dari hasil pengembangan kasus tersebut,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Teguh Wibowo, saat Konferensi Pers, Selasa (11/06/19) pagi.

Namun dari kelima TSK Narkoba Jenis Sabu itu, Satreskoba Mapolres Pamekasan berhasil mengamankan total barang bukti dari tersangka.

“untuk barang bukti (BB), kami mengamankan sebanyak 13,61 Gram Sabu dan perangkat alat hisap berikut alat timbang,” tandasnya.

Sementara untuk ancamana pidananya yakni, pasal 112 (1), pasal 114 (1), dan pasal 132 (1) Jonto pasal 127 (1) UURI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Rzq/Nin)

Tags : NarkotikaPolres Pamekasan